Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) menegaskan Maluku Utara kini berada dalam kondisi darurat kerusakan lingkungan akibat masifnya ekspansi industri pertambangan. Sikap tersebut disampaikan dalam refleksi Hari Jadi ke-23 GAMHAS yang digelar di Taman Landmark Kota Ternate, Jumat 19 Desember 2025.

Refleksi tersebut tidak hanya menjadi momentum seremonial, tetapi juga dimanfaatkan sebagai panggung perlawanan terhadap industri pertambangan dan kebijakan pemerintah yang dinilai telah menyerahkan ruang hidup rakyat kepada kepentingan modal.

Dalam kesempatan itu, GAMHAS secara tegas menyatakan bahwa masifnya industri ekstraktif di Maluku Utara telah dilegalkan oleh negara dan berdampak langsung pada kerusakan ekologis yang semakin meluas.

Komite GAMHAS, Baskara Hi Abdullah, menyebut Maluku Utara telah berubah menjadi “ladang eksploitasi” dengan total 121 izin usaha pertambangan (IUP) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota, mencakup wilayah seluas 651.542 hektare.

“Angka ini menunjukkan betapa rakusnya kebijakan pertambangan di Maluku Utara. Ini bukan lagi soal pembangunan, melainkan perampasan ruang hidup rakyat secara sistematis dan terencana,” tegas Baskara dalam orasinya.

Ia menjelaskan, ekspansi pertambangan telah melahirkan krisis ekologis yang kian nyata, mulai dari penggusuran tanah adat, pembabatan hutan, pencemaran sungai, hingga pembukaan lahan secara brutal.

Menurutnya, masyarakat dipaksa menanggung dampak lingkungan demi keuntungan segelintir elite dan korporasi. Sebagai bentuk perlawanan, GAMHAS menggalang petisi dukungan publik melalui pengumpulan tanda tangan masyarakat.

Selain itu, kata dia langkah ini bertujuan membangun kesadaran kolektif bahwa tanah leluhur di Maluku Utara berada di ambang kehancuran akibat kebijakan pembangunan yang lebih berpihak pada industri ekstraktif.

“Petisi ini adalah seruan moral agar masyarakat tidak diam. Jika hari ini kita bungkam, maka yang diwariskan kepada generasi berikutnya hanyalah lubang tambang dan bencana,” ujar Baskara

Baskara juga melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dinilai gagal menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi lingkungan dan keselamatan rakyat. Pemerintah disebut lebih sibuk mengamankan iklim investasi dibandingkan mencegah kehancuran ekologis yang semakin meluas.

Tak hanya itu, berbagai bencana lingkungan yang terjadi di Maluku Utara bukanlah musibah alam semata, melainkan konsekuensi langsung dari eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali. Ia mencontohkan banjir di Desa Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan, serta Desa Lukulamo dan Desa Lelilef di Halmahera Tengah.

“Bencana-bencana itu adalah alarm keras. Namun pemerintah memilih menutup telinga dan terus meloloskan izin tambang. Ini bentuk pembiaran yang berujung pada kejahatan ekologis,” katanya.

Dalam momentum Hari Jadi ke-23 ini, GAMHAS menyatakan sikap politiknya dengan menolak keberadaan industri pertambangan, reklamasi, serta ekspansi perkebunan kelapa sawit yang dinilai merusak lahan dan ruang hidup masyarakat.

GAMHAS mendesak pemerintah daerah, baik kota maupun provinsi, untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi, mengevaluasi seluruh izin pertambangan, serta menghentikan proyek-proyek pembangunan yang mengorbankan ekologi dan keselamatan warga.

“Maluku Utara bukan tanah jajahan industri. Ini adalah tanah untuk hidup, tanah leluhur yang harus dipertahankan. Jika negara absen, maka rakyat dan mahasiswa akan berdiri di barisan perlawanan,” pungkas Baskara.