Oleh: M. Sahrul Fikri
“Earth provides enough to satisfy every man’s need, but not every man’s greed.”
– Mahatma Gandhi
Kutipan Mahatma Gandhi tersebut relevan ketika pembangunan terus dipercepat tanpa mempertimbangkan batas ekologis yang menopang kehidupan. Ketika keputusan politik menutup mata terhadap krisis lingkungan, yang terancam bukan hanya ruang hidup manusia, melainkan juga keberlanjutan satwa, tumbuhan, dan seluruh jejaring kehidupan yang bergantung pada hutan.
Dalam beberapa pekan terakhir, publik menyaksikan lambannya respons negara terhadap bencana ekologi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Banjir bandang menewaskan lebih dari seribu jiwa dan menyeret ratusan orang hilang akibat banjir yang bercampur kayu-kayu hasil deforestasi yang ironisnya terpotong rapi dan bahkan telah dinomori.
Selain manusia, satu hal yang kerap terlupakan adalah bahwa satwa liar termasuk satwa endemik, turut menjadi korban. Hal ini terlihat dari potongan video di media sosial yang memperlihatkan gajah mati tertimbun lumpur.
Bencana ekologi di Sumatra memberikan gambaran nyata tentang dampak keputusan politik yang lebih mengutamakan keuntungan ekonomi ketimbang keselamatan ekologis. Pola ini tidak mustahil bahkan sangat mungkin terjadi, atau sedang berlangsung, di Halmahera, Maluku Utara.
Pembangunan infrastruktur dan pertambangan di wilayah ini dipercepat atas nama pertumbuhan ekonomi dan konektivitas. Pembangunan jalan Trans Kieraha dan ekspansi tambang akan membelah bentang hutan Halmahera.
Di balik narasi kemajuan tersebut, Taman Nasional Aketajawe-Lolobata merupakan benteng terakhir keanekaragaman hayati Halmahera menghadapi ancaman serius berupa fragmentasi habitat yang berpotensi mendorong kepunahan ekosistem endemik secara perlahan.
Aketajawe-Lolobata bukan ruang kosong. Ia adalah lanskap hidup yang menopang spesies burung endemik dan flora khas Halmahera. Ketika jalan dan tambang memecah bentang hutan, yang terjadi bukan sekadar perubahan tata guna lahan, melainkan fragmentasi habitat: pemisahan ruang hidup sehingga tidak lagi saling terhubung.
Penelitian Nick M. Haddad dkk. (2015) menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen hutan global kini berada dalam jarak satu kilometer dari tepi hutan, menjadikannya sangat rentan terhadap degradasi.
Fragmentasi habitat tidak hanya menurunkan keanekaragaman hayati hingga 75 persen, tetapi juga mengganggu fungsi ekosistem penting seperti siklus nutrisi dan produksi biomassa. Dampaknya jarang hadir sebagai krisis besar yang langsung terlihat. Ia bekerja perlahan, senyap, dan sering luput dari perhatian publik.
Dalam konteks Halmahera, Jalan Trans Kieraha memang membuka konektivitas ekonomi, tetapi sekaligus memutus konektivitas ekologis yang telah terjalin selama ratusan bahkan ribuan tahun. Badan jalan menjadi penghalang pergerakan satwa liar, memisahkan populasi, dan mengganggu pola migrasi serta reproduksi.
Upaya mitigasi seperti pembangunan koridor satwa liar kerap diajukan sebagai solusi. Namun, pendekatan ini tidak sepenuhnya meniadakan risiko kepunahan. Aktivitas konstruksi tetap menimbulkan dampak langsung berupa kebisingan alat berat, lalu lintas kendaraan proyek, serta penggunaan mesin-mesin berat yang mengganggu ruang hidup satwa (Gunawan, 2015; Situmorang, 2024).
Kerusakan juga terjadi pada hutan lindung di sekitar kawasan taman nasional yang berfungsi sebagai daerah penyangga. Citra satelit menunjukkan area dalam kawasan hutan lindung yang mengalami pembukaan lahan akibat pertambangan dan pembalakan liar.
Pemberitaan media mengungkap bahwa PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan ilegal seluas 148,25 hektare, serta puluhan korporasi lain melakukan pelanggaran serupa. Kondisi ini memperparah fragmentasi dan mempersempit fungsi hutan lindung sebagai penyangga taman nasional.
Tidak tertutup kemungkinan, setelah jalan rampung dibangun, tekanan akan meningkat melalui masuknya permukiman baru.
Persoalan ini tidak cukup dibaca sebagai konflik tata ruang, melainkan sebagai persoalan politik non-human. Cara pandang konvensional yang menempatkan manusia sebagai satu-satunya subjek politik terbukti gagal merespons krisis ekologis.
Bruno Latour (2004) dalam Politics of Nature menegaskan bahwa realitas politik adalah jaringan relasi antara manusia dan non-manusia. Mengabaikan salah satunya berarti meniadakan bagian penting dari proses politik itu sendiri.
Membaca Aketajawe–Lolobata melalui lensa politik non-human berarti mengakui bahwa setiap keputusan pembangunan adalah keputusan multispecies.
Hutan, satwa, sungai, dan tanah merupakan aktor yang keberadaannya menentukan keberlanjutan kehidupan. Ketika habitat terfragmentasi dan sungai tercemar limbah tambang, kepentingan hidup non-manusia dikorbankan tanpa representasi dalam proses pengambilan keputusan.
Kerusakan di Aketajawe–Lolobata mencerminkan apa yang disebut sebagai slow violence: kekerasan lingkungan yang berlangsung bertahap, akumulatif, dan tidak spektakuler. Tidak ada ledakan besar atau bencana instan, tetapi terjadi penurunan populasi satwa, hilangnya keanekaragaman hayati, dan melemahnya ketahanan ekologis.
Beban kekerasan ini tidak dibagi secara adil. Spesies endemik kehilangan habitat, masyarakat lokal kehilangan jasa ekosistem, sementara keuntungan ekonomi terkonsentrasi pada segelintir aktor.
Aketajawe–Lolobata pada akhirnya adalah ujian moral bagi arah pembangunan kita. Apakah kita akan terus memproduksi jalan dan tambang dengan menutup mata terhadap sunyi kepunahan yang ditimbulkannya, ataukah berani merumuskan pembangunan yang adil bagi manusia dan non-manusia sekaligus?
Jika pembangunan adalah pilihan politik, maka melindungi habitat dan mencegah fragmentasi bukan sekadar urusan teknis, melainkan keharusan etis yang tak bisa lagi ditunda.


Tinggalkan Balasan