Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Halmahera Timur mencatat sebanyak 51 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Desember 2025. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual menjadi jenis kasus yang paling dominan dan memprihatinkan.

Berdasarkan data resmi yang dirilis UPTD PPA Haltim, Kecamatan Maba tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 14 laporan, disusul sejumlah kecamatan lain di wilayah Halmahera Timur. Kondisi ini menunjukkan bahwa kerentanan perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan masih tinggi, bahkan di wilayah yang menjadi pusat pemerintahan kabupaten.

Dari sisi profil korban, anak-anak menjadi kelompok paling terdampak. Rinciannya, anak perempuan mendominasi dengan 38 korban, disusul perempuan dewasa sebanyak 7 korban, serta anak laki-laki sebanyak 6 korban. Data ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak perempuan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan lintas sektor.

Menanggapi tingginya angka kasus tersebut, UPTD PPA Halmahera Timur memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ditangani secara serius, terstruktur, dan berkelanjutan. Berbagai bentuk intervensi telah dilakukan untuk menjamin hak korban atas perlindungan, keadilan, serta pemulihan secara menyeluruh.

Langkah-langkah konkret yang dilakukan UPTD PPA Haltim meliputi penjangkauan langsung ke lapangan, pendampingan hukum sejak proses pelaporan hingga persidangan, serta fasilitasi layanan medis dan visum et repertum sebagai bagian penting dari pembuktian hukum. Selain itu, korban juga memperoleh layanan pemeriksaan psikologis melalui tenaga profesional guna membantu pemulihan trauma pascakekerasan.

“Kami tidak hanya mencatat data, tetapi memastikan setiap korban mendapatkan keadilan dan pemulihan. Kerja sama dengan tenaga psikolog dan pihak medis menjadi prioritas kami, terutama untuk meminimalisir dampak trauma pada anak-anak,” ujar pihak UPTD PPA Halmahera Timur dalam rilis resmi yang diterima wartawan.

UPTD PPA Haltim juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan, khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Menurut UPTD PPA, data tersebut menjadi indikator bahwa upaya preventif dan perlindungan harus terus diperkuat secara kolaboratif, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, UPTD PPA Kabupaten Halmahera Timur menyediakan sejumlah kanal pengaduan resmi, di antaranya melalui WhatsApp 0852 1712 5883, Facebook UPTD PPA HALTIM, serta Instagram @uptdppahaltim.

UPTD PPA Haltim menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan yang cepat, akurat, dan berpihak pada korban, demi mewujudkan Halmahera Timur yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak.

Penulis: Bahtiar Ar. Naser

Redaksi
Editor