Pembangunan Jalan Trans Kieraha kembali menuai kritik keras dari pegiat lingkungan. Proyek infrastruktur ini dinilai menjadi pintu masuk utama deforestasi dan berpotensi mempercepat kerusakan kawasan lindung, termasuk Taman Nasional (TN) Aketajawe Lolobata di Pulau Halmahera. Selasa, 30 Desember 2025.
Direktur Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) Wilayah Maluku Utara, Irsandi Hidayat, menegaskan bahwa pembangunan jalan tidak otomatis melindungi kawasan hutan. Sebaliknya, jalan berpotensi besar memicu fragmentasi habitat dan mempercepat kerusakan kawasan lindung, termasuk Taman Nasional Aketajawe Lolobata.
“Jalan yang dibangun bukan untuk melindungi kawasan hutan, tetapi justru menjadi penyebab terpecahnya habitat satwa. Jalur migrasi terganggu, dan risiko kepunahan satwa langka serta endemik semakin tinggi,” ujar Irsandi.
Ia menjelaskan, ketika jalan dibuka, hutan terbelah dan kawasan yang sebelumnya sulit dijangkau menjadi terbuka lebar. Kondisi ini memudahkan masuknya aktivitas ilegal, memperlemah pengawasan pemerintah, serta mendorong eksploitasi sumber daya alam yang melampaui tujuan awal pembangunan.
Berdasarkan data Global Forest Watch, laju kehilangan hutan di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur tergolong sangat tinggi. Pada 2020, Halmahera Tengah memiliki sekitar 190 ribu hektare hutan alami atau sekitar 83 persen dari luas wilayahnya. Namun pada 2024, wilayah ini tercatat kehilangan 700 hektare hutan alami, yang setara dengan 560 ribu ton emisi CO₂.
Sementara itu, Halmahera Timur pada 2020 memiliki sekitar 540 ribu hektare hutan alami atau 84 persen dari luas wilayah. Pada 2024, kehilangan hutan mencapai 970 hektare, dengan emisi karbon sekitar 810 ribu ton CO₂.
Menurut Irsandi, pembangunan jalan juga memicu efek domino berupa meningkatnya pembukaan hutan, konflik lahan dengan masyarakat adat, serta risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
“Ketika kepentingan ekonomi lebih dominan daripada pengelolaan lingkungan yang baik, maka yang pertama kali dikorbankan adalah lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai, justifikasi pembangunan jalan Trans Kieraha tidak lebih dari dalih untuk melayani kepentingan korporasi. Proyek ini dinilai akan memperburuk kondisi lingkungan dan meningkatkan kerentanan sosial-ekologis di wilayah yang dilintasi.
Contohnya terjadi di Desa Sidomulyo, Halmahera Timur, yang sebelumnya dikenal sebagai lumbung pangan. Kini wilayah tersebut terancam akibat keberadaan konsesi pertambangan PT Indo Bumi Nickel dan PT Alam Raya Abadi di kawasan hulu. Aktivitas tambang dikhawatirkan memicu kerusakan lahan pertanian dan sumber air.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) serta laporan media tahun 2025 menunjukkan produksi padi di Halmahera Timur mengalami penurunan drastis. Kondisi ini membuat klaim bahwa pembangunan jalan Trans Kieraha akan memperkuat perekonomian lokal dan ketahanan pangan patut dipertanyakan.
“Ambisi pembangunan jalan ini tidak didasarkan pada kebutuhan nyata masyarakat. Jalan justru akan menjadi jalur utama suplai industri pertambangan karena melewati area konsesi. Kepentingan ekonomi dan bisnis korporasi sangat dominan,” kata Irsandi.
Berdasarkan analisis JPIK, ruas jalan Ekor–Subaim hingga Ekor–Kobe sepanjang sekitar 73,4 kilometer diperkirakan akan merusak sekitar 3.670,45 hektare hutan. Selain itu, ribuan anak sungai berpotensi tertutup atau berubah fungsi akibat pembangunan jalan.
“Ini semakin menunjukkan bahwa proyek jalan Trans Kieraha bukan membawa kesejahteraan, melainkan ancaman serius bagi ekosistem, masyarakat, dan masa depan lingkungan Maluku Utara,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan