Aksi damai penolakan terhadap 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bijih besi di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, berubah menjadi insiden kekerasan dan intimidasi. Peristiwa ini terjadi dalam Kongres Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) yang digelar di Asrama Haji, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Minggu malam, 11 Januari 2026.
Insiden bermula sekitar pukul 23.00 WIT, sesaat setelah Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengetuk palu pembukaan kongres. Tiga mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Sula—Jek, Lesung, dan Fai—membentangkan poster-poster berisi penolakan terhadap rencana pertambangan di Pulau Mangoli.
Tulisan-tulisan bernada kritik tersebut antara lain berbunyi “Tanah Adat Bukan Tanah Negara”, “Pulau Mangoli Bukan Pulau Kosong”, “Tolak 10 IUP di Pulau Mangoli”, serta “Negara Mengusir Masyarakat Pulau Mangoli Melalui 10 IUP”. Aksi itu dilakukan secara damai sebagai seruan moral dan politik kepada seluruh delegasi kongres dan diaspora Kepulauan Sula agar tidak menutup mata terhadap ancaman pertambangan di Mangoli.
Namun, alih-alih mendapat ruang dialog, aksi damai tersebut justru dibalas dengan tindakan represif. Oknum panitia Kongres HPMS dilaporkan melakukan kekerasan fisik dan intimidasi. Salah satu mahasiswa, Jek, mengalami pemukulan hingga wajahnya lebam, sementara Lesung dan Fai didorong secara kasar dan dipaksa keluar dari ruang kongres.
Tak hanya kekerasan fisik, ketiganya juga mengalami intimidasi verbal yang merendahkan. Bahkan, muncul narasi di ruang kongres yang dinilai sebagai upaya menghapus identitas Mangoli sebagai bagian dari Kepulauan Sula.
Koordinator Front Mahasiswa Sula, Haris Buamona, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menilai peristiwa ini sebagai bentuk nyata pembungkaman kebebasan berekspresi di ruang organisasi mahasiswa.
“Apa yang dialami kawan-kawan kami adalah pembungkaman kebebasan berekspresi. Aksi kami murni damai, tidak merusak forum, dan tanpa kekerasan sedikit pun. Namun justru dibalas dengan pemukulan, pengusiran, dan intimidasi,” tegas Haris, Senin, 12 Januari 2026.
Menurutnya, insiden ini mencerminkan kegagalan HPMS dalam menjaga ruang demokrasi mahasiswa serta menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap kepentingan rakyat Kepulauan Sula.
“Ironis, kongres mahasiswa yang seharusnya menjadi ruang intelektual dan keberanian politik justru berubah menjadi ruang represif. Ini menandakan HPMS belum memiliki sikap politik yang jelas dan tegas dalam membela tanah adat serta ruang hidup masyarakat Mangoli dari ancaman tambang,” lanjutnya.
Haris menegaskan, Pulau Mangoli bukanlah pulau kosong yang bisa dieksploitasi tanpa mempertimbangkan nasib masyarakat adat. Tanah, hutan, dan laut di Mangoli merupakan sumber pangan sekaligus identitas sosial-budaya yang tidak terpisahkan dari kehidupan rakyat.
“Kehadiran 10 IUP bijih besi bukan hanya mengancam lingkungan, tetapi juga membuka jalan bagi penggusuran, konflik sosial, dan pemiskinan struktural,” ujarnya.
Front Mahasiswa Sula pun mendesak pencabutan seluruh IUP bijih besi di Pulau Mangoli dan mengajak seluruh mahasiswa Kepulauan Sula serta elemen rakyat untuk bersatu menolak pertambangan.
“Kami butuh pangan, bukan tambang. Tambang harus tumbang. Selamatkan Pulau Mangoli—cabut 10 IUP bijih besi di Pulau Mangoli,” tutup Haris.



Tinggalkan Balasan