Tindakan tidak terpuji diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Buli Karya) berinisial YK. Oknum tersebut dilaporkan ke Polres Halmahera Timur atas dugaan penggelapan dan penjualan material bantuan Masjid Baiturrahman, Desa Buli Karya.

Laporan disampaikan oleh perwakilan warga, M. Jen Hi Adam, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor STPP/14/I/2026/SPKT, yang diterima langsung oleh Kepala SPKT Polres Haltim, Iptu Umar Kasau, pada Sabtu 17 Januari 2026.

Kepada awak media, Jen memaparkan kronologi dugaan penggelapan. Material yang dipermasalahkan adalah 300 dus keramik/granit ukuran 60 × 60 cm dari almarhum Benny Laos, yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Baiturrahman.

Ironisnya, material bantuan tersebut diduga diangkut dan dijual oleh oknum BPD YK kepada warga lain tanpa sepengetahuan Panitia Pembangunan Masjid maupun persetujuan jemaah.

“Sebanyak 300 dus keramik di masjid sudah diangkut semua untuk dijual. Oknum tersebut meyakinkan pembeli bahwa barang itu tidak bermasalah, sehingga warga bersedia membayar,” ungkap Jen dengan nada kecewa, Senin 19 Januari 2026.

Pihak jemaah kemudian melakukan kroscek langsung ke Ketua Panitia Pembangunan Masjid, dan memastikan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin atau perintah untuk menjual material tersebut, karena barang itu adalah bantuan murni untuk rumah ibadah.

Warga sempat mencurigai aksi pengangkutan keramik tersebut. Saat dikonfirmasi, YK berdalih bahwa tindakannya atas perintah Kepala Desa untuk “mengamankan” barang di kediamannya. Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa keramik telah berpindah tangan ke rumah warga yang membayar, bahkan sebagian sudah terpasang.

Menanggapi dugaan pelecehan terhadap aset rumah ibadah, masyarakat Buli Karya menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Didampingi kuasa hukum Jurais Batawi, SH, warga berencana menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Haltim pada Rabu mendatang.

“Kami mendesak Kapolres untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum BPD ini dan juga mendalami peran Kepala Desa. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi masalah moral dan hak jemaah,” tegas Jen.

 

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter