Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat (Halbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Pekat I Kie Raha Tahun 2026, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan sejumlah pelaku, termasuk pelajar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku. Dari jumlah itu, tiga di antaranya masih berstatus pelajar, fakta yang dinilai sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Kapolres Halmahera Barat AKBP Teguh Patriot melalui Kepala Satuan Narkoba, IPDA. Taufik Duwila, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Halbar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap keterlibatan para pelaku.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa peredaran tembakau sintetis ini melibatkan pelajar sebagai kurir. Ini tentu sangat memprihatinkan,” ungkap IPDA Taufik, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan awal dilakukan di Desa Soakonora. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelajar berinisial RR (13) di depan salah satu sekolah dasar. Dari tangan RR, polisi menemukan satu sachet plastik klip bening berisi tembakau sintetis serta uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan secara berkelanjutan. Petugas kembali mengamankan FF (17) di Desa Jalan Baru, lalu RD (19) di Desa Gamlamo dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp2.050.000 yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Tidak berhenti di situ, polisi juga menangkap MAS (25) di kawasan wisata air panas Desa Galala. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa timbangan digital, botol semprot berisi cairan sintetis, plastik klip bening, serta kertas linting rokok yang diduga digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis.

“Terakhir, kami mengamankan AP (18) di Desa Gamlamo, bersama barang bukti tembakau sintetis seberat kurang lebih 600 gram yang telah dikemas dan siap diedarkan,” jelas IPDA Taufik.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Halmahera Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan pendidikan, agar lebih waspada terhadap bahaya narkotika yang kini menyasar kalangan pelajar.

 

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter