Kepolisian Resor Halmahera Utara (Polres Halut) bergerak cepat mengamankan seorang oknum anggotanya yang diduga menghamili pacarnya dan berupaya menghindari tanggung jawab.

Oknum anggota berinisial Bripda JCFP, yang diketahui bertugas di Satuan Samapta, resmi ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres setempat sejak Senin, 23 Februari 2026. Penahanan dilakukan setelah keluarga korban berinisial APA melayangkan laporan terkait dugaan perbuatan tidak bertanggung jawab tersebut.

Kapolres Halmahera Utara, Erlichson Pasaribu, melalui Kasi Humas Kolombus Guduru, membenarkan langkah tegas yang diambil terhadap anggotanya itu.

“Laporannya sudah kami terima dari pihak keluarga korban. Terlapor sudah kami periksa bersama sejumlah saksi,” ujarnya.

Penanganan kasus ini turut melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang memastikan proses berjalan sesuai prosedur. Kasi Propam Sepden Mangeteke menegaskan bahwa pemeriksaan masih terus berlangsung dan pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan resmi kepada korban untuk dimintai keterangan tambahan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik,” tegasnya.

Saat ini, Bripda JCFP telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Propam. Pihak kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi serta kepercayaan masyarakat.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter