Kecelakaan kerja kembali terjadi di wilayah operasional PT GMM, memicu sorotan tajam dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara. Insiden tersebut berlangsung di Blok 6:11, Divisi 1 Sub 1, dan melibatkan satu unit alat berat jenis Jonder MT yang tengah digunakan untuk mobilisasi muatan di area perkebunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan bermula saat alat berat tersebut membawa beban berat dan bergerak menuruni area perbukitan menuju dataran. Dalam proses itu, sistem pengereman diduga mengalami kegagalan atau rem blong, membuat kendaraan tak terkendali hingga akhirnya meluncur dan terbalik.

Kondisi geografis yang curam, ditambah beban muatan yang besar, disebut-sebut memperparah kegagalan mekanis tersebut.

Akibat kejadian ini, tiga pekerja menjadi korban. Mereka adalah Dahri Muksin (31), Risal Subur (31), dan Saiful Muin (31). Dahri dilaporkan mengalami pendarahan pada hidung serta pembengkakan di wajah akibat benturan keras. Risal mengalami kondisi lebih serius dengan dugaan pendarahan internal, yang ditandai dengan gejala buang air berdarah. Sementara itu, Saiful mengalami luka ringan.

Manajer Wilayah Kelola Rakyat WALHI Maluku Utara, Irsandi Hidayat, menilai insiden tersebut harus menjadi perhatian serius karena diduga berkaitan dengan lemahnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan.

Menurut Irsandi, hasil investigasi awal menunjukkan para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm keselamatan, sarung tangan, pakaian kerja lengan panjang, hingga kacamata pelindung.

“APD merupakan perlindungan dasar bagi pekerja. Jika tidak tersedia, maka risiko cedera dalam kecelakaan kerja akan semakin besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, kecelakaan ini tidak semata-mata disebabkan faktor teknis, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan terhadap implementasi standar K3 oleh pihak perusahaan.

Atas dasar itu, WALHI Maluku Utara mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan inspeksi dan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja di PT GMM.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban penyediaan APD bagi pekerja sebagaimana diatur dalam Permenakertrans Nomor 08 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.

“Kami berharap ada pengawasan yang serius agar kejadian seperti ini tidak kembali terjadi dan keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas,” tegas Irsandi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GMM belum memberikan keterangan resmi terkait insiden kecelakaan kerja tersebut.