Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kota Ternate, Asrul Tampilang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan lima perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin 12 Januari 2026.

Asrul Tampilang berstatus sebagai teradu dalam perkara Nomor: 204-PKE-DKPP/XI/2025. Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan mengabulkan seluruh pengaduan dan menjatuhkan sanksi terberat karena teradu dinilai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, terungkap fakta bahwa pada 5 Januari 2024, Asrul menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Ponsen Sarfa. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan operasional dalam upaya memperoleh suara.

Tak berhenti di situ, pada 9 Januari 2024, Asrul kembali menemui Ponsen Sarfa untuk meminta tambahan dana operasional. Pertemuan tersebut berlangsung di dalam mobil Ponsen Sarfa dengan tujuan mengatur dan mengarahkan penambahan perolehan suara dari sejumlah pihak.

“Pada tanggal 30 Januari 2024, teradu kembali menerima uang senilai Rp 200 juta dari Ponsen Sarfa sebagaimana kesepakatan pada pertemuan tanggal 9 Januari 2024,” ungkap Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam persidangan.

Fakta lain juga terungkap saat sidang klarifikasi lanjutan pada 4 September 2025. Teradu mengakui bahwa bukti berupa rekaman suara serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diajukan pengadu merupakan komunikasi dirinya dengan Ponsen Sarfa.

“Dalam klarifikasi tersebut, teradu juga mengakui telah beberapa kali melakukan pertemuan yang direncanakan dengan Ponsen Sarfa,” lanjutnya.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, DKPP menyimpulkan bahwa Asrul Tampilang terbukti melanggar prinsip independensi, integritas, dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu. DKPP pun mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya.

Selain pemberhentian tetap, DKPP memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak dibacakan, serta mengawasi pelaksanaannya.

“Demikian putusan ini ditetapkan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP,” pungkas Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter