Ombudsman Republik Indonesia menilai pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta masih belum berjalan optimal. Dalam rentang 2023 hingga 2025, tercatat sedikitnya 652 pengaduan pekerja terkait dugaan maladministrasi distribusi THR yang belum sepenuhnya tuntas diselesaikan pemerintah.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa penyelesaian pengaduan menjadi kunci utama untuk mencegah persoalan serupa kembali berulang menjelang pembayaran THR 2026.
“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat 21 Februari 2026.
Menurut Robert, persoalan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayarkan THR merupakan masalah sistemik yang terjadi setiap tahun. Karena itu, Kemnaker dan pemerintah daerah diminta untuk menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh. Selain penegakan hukum, langkah antisipatif juga perlu disusun secara kolaboratif, khususnya di wilayah industri padat seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan juga menjadi sorotan. Robert menilai kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan hak pekerja. Tidak hanya penambahan jumlah personel, tetapi juga peningkatan kompetensi dan sistem kerja pengawasan agar penegakan norma pembayaran THR berjalan efektif.
Di sisi lain, integrasi pos pengaduan pembayaran THR dinilai mendesak untuk segera diwujudkan. Ombudsman meminta Kemnaker terbuka dalam menyinergikan proses bisnis Posko THR hingga ke tingkat daerah. Integrasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian laporan dan memberikan kepastian layanan bagi pekerja yang memperjuangkan hak normatifnya.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” tegas Robert.
Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, penguatan koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan dugaan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk melapor. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan hak pekerja terlindungi dan praktik ketidakpatuhan tidak lagi menjadi persoalan rutin setiap tahun.



Tinggalkan Balasan