Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 yang berlangsung di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pengesahan Raperda tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan yang ditetapkan oleh pimpinan DPRD pada 11 Maret 2026 di Tidore.

Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman dan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama. Setelah penandatanganan, dokumen tersebut kemudian diserahkan oleh Ketua DPRD kepada Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman.

Dalam pidatonya, Ahmad Laiman menyampaikan bahwa momentum Ramadan memiliki makna yang mendalam dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Ramadan adalah bulan pendidikan spiritual yang mengajarkan kesabaran, empati, kepedulian sosial, dan keadilan. Di bulan penuh rahmat ini kita diingatkan bahwa kemuliaan seseorang tidak diukur dari kesempurnaan fisik, melainkan dari ketakwaan dan kontribusinya bagi kemaslahatan bersama,” ujarnya.

Menurutnya, pengesahan Raperda tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada momentum Ramadan bukan sekadar keputusan administratif, tetapi juga merupakan ikhtiar moral dan spiritual untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga daerah.

Ahmad Laiman berharap dengan ditetapkannya Perda tersebut, akan lahir kebijakan yang lebih inklusif, perencanaan pembangunan yang lebih responsif, serta penganggaran yang berpihak kepada kelompok rentan.

“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan peraturan daerah ini tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam setiap program dan kegiatan pembangunan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama menyampaikan bahwa produk peraturan daerah merupakan kebijakan nyata yang dibentuk bersama oleh kepala daerah dan DPRD sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah.

Menurutnya, perda juga merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tetap memperhatikan ciri khas serta karakteristik masing-masing daerah.

Ade Kama menambahkan, sebelum disahkan, Raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan mulai dari inventarisasi masalah, penyesuaian materi muatan, hingga diskusi dinamis antara DPRD dan pemerintah daerah.

Selain itu, dilakukan pula pendalaman, penyesuaian, serta penyempurnaan agar rancangan peraturan daerah yang diajukan semakin berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pada rapat paripurna tersebut, laporan akhir yang disampaikan juru bicara DPRD menyatakan seluruh fraksi menyetujui Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter