Kerusakan jalan lingkar di Kecamatan Pulau Moti, Kota Ternate, kian memprihatinkan. Sejumlah ruas dilaporkan mengalami kerusakan berat dan belum mendapat perhatian serius dari pemerintah, meski kondisinya terus mengganggu aktivitas warga sehari-hari.

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa titik jalan mengalami kerusakan parah, mulai dari berlubang hingga amblas. Kondisi ini tidak hanya memperlambat mobilitas masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengguna kendaraan roda dua dan roda empat.

Salah satu titik terparah berada di RW 04, Kelurahan Moti Kota. Di lokasi tersebut, kerusakan bahkan mencapai hampir setengah badan jalan, sehingga sangat membahayakan pengguna jalan yang melintas. Kerusakan serupa juga ditemukan di sejumlah titik lain, seperti perbatasan Kelurahan Moti Kota dan Tafamutu, kawasan Tanjung Pura di Kelurahan Takofi, serta perbatasan Tafaga dengan Kelurahan Tedenas. Padahal, ruas-ruas tersebut merupakan jalur utama yang menghubungkan antar-kelurahan di Pulau Moti.

Kerusakan yang berlangsung cukup lama ini memicu keresahan warga. Banyak pengguna jalan mengeluhkan kondisi yang dinilai sudah tidak layak dan membahayakan keselamatan. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya perbaikan signifikan, sementara jalan lingkar tersebut menjadi akses vital bagi masyarakat.

Mahasiswa asal Moti Kota, Muis Ade, menilai kondisi ini mencerminkan ketimpangan kebijakan pembangunan infrastruktur di Kota Ternate. Ia menyoroti rencana pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang akan mengalokasikan dana insentif daerah sebesar Rp30 miliar untuk perbaikan dan rehabilitasi 27 ruas jalan, namun dinilai lebih terfokus pada wilayah Ternate Tengah dan Ternate Selatan.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan pembangunan, khususnya di wilayah BAHIM (Batang Dua, Hiri, dan Moti). Ia menilai kerusakan jalan lingkar Moti menjadi bukti belum meratanya pembangunan, sekaligus bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat atas fasilitas umum yang layak.

“Ini bukan sekadar persoalan anggaran, tetapi pengabaian hak masyarakat Moti sebagai bagian dari warga Kota Ternate. Jalan lingkar yang rusak parah dibiarkan tanpa kepastian perbaikan,” ujarnya.

Muis juga menegaskan bahwa tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan fasilitas publik yang layak telah diatur dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, kondisi jalan yang rusak dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh layanan berkualitas, termasuk infrastruktur jalan yang aman.

Dari sisi keselamatan, ia menambahkan bahwa kerusakan jalan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, negara menjamin keselamatan pengguna jalan, dan jika kerusakan menyebabkan kecelakaan, penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 273.

Ia menilai lambannya respons pemerintah mencerminkan pembiaran yang berisiko menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata, apabila terjadi korban akibat jalan rusak. Bahkan, kebijakan yang meminta masyarakat menunggu hingga APBD 2026 dinilai tidak sebanding dengan kondisi darurat yang dihadapi warga saat ini.

“Masyarakat Moti sudah menunggu lebih dari enam tahun. Jika terus dibiarkan, ini bukan lagi soal prioritas pembangunan, tetapi soal keselamatan warga yang setiap hari dipertaruhkan,” tegasnya.

Ia pun mendesak Pemerintah Kota Ternate untuk segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan perbaikan jalan lingkar Pulau Moti sebagai prioritas mendesak, tanpa harus menunggu APBD 2026. Selain itu, pemerintah diminta memberikan kepastian waktu perbaikan agar masyarakat tidak terus hidup dalam risiko akibat jalan rusak.

Redaksi
Editor