Keputusan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menjatuhkan sanksi denda administratif kepada empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara semestinya menjadi bukti kehadiran negara dalam menegakkan hukum serta melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Namun, kebijakan tersebut justru memunculkan kekhawatiran serius: negara dinilai memilih jalur kompromi administratif terhadap pelanggaran hukum yang bersifat mendasar.

Alih-alih menindak secara tegas sebagai kejahatan korporasi, negara hanya menjatuhkan sanksi finansial. Pendekatan ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya karena hukum seolah direduksi menjadi instrumen tawar-menawar, sementara pelanggaran serius terhadap kawasan hutan diperlakukan layaknya kesalahan prosedural semata.

Empat perusahaan yang dikenai sanksi tersebut yakni PT Karya Wijaya perusahan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan denda lebih dari Rp500 miliar; PT Trimega Bangun Persada—anak usaha Harita Group—yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, dengan denda sekitar Rp772 miliar; PT Halmahera Sukses Mineral di Halmahera Tengah dengan denda mencapai Rp2,27 triliun; serta PT Weda Bay Nickel yang beroperasi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan nilai denda lebih dari Rp4,32 triliun.

Keempat perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas pertambangan nikel di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebuah izin yang secara hukum bersifat wajib dan menentukan sah atau tidaknya penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan.

Pengenaan denda administratif ini merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda atas kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan, dengan besaran yang dalam berbagai laporan disebut dapat mencapai sekitar Rp6,5 miliar per hektare.

Namun, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata soal besaran denda, melainkan kesalahan mendasar dalam konstruksi hukum yang digunakan negara. Dalam rezim hukum kehutanan Indonesia, PPKH bukanlah syarat administratif biasa, melainkan instrumen legal yang menentukan boleh atau tidaknya suatu kawasan hutan dimanfaatkan. Tanpa PPKH, aktivitas pertambangan sejak awal sudah merupakan perbuatan melawan hukum.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g, dengan ancaman pidana yang jelas dalam Pasal 78, termasuk terhadap korporasi. Dengan demikian, pertambangan tanpa PPKH sejatinya berada dalam rezim hukum pidana, bukan sekadar pelanggaran administrasi.

Kerangka pertanggungjawaban pidana korporasi pun telah diatur secara jelas melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016, yang memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum untuk memproses dan menjerat korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Selain melanggar Undang-Undang Kehutanan, praktik ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mensyaratkan kepatuhan terhadap seluruh perizinan sektoral sebagai dasar sahnya kegiatan pertambangan.

Lebih jauh, penggunaan kawasan hutan tanpa izin membuka ruang penerapan tindak pidana korupsi sumber daya alam. Kawasan hutan merupakan aset negara, sehingga pemanfaatannya tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perampasan aset publik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, termasuk kerugian ekologis yang dalam berbagai preseden hukum telah diakui sebagai bagian dari kerugian negara.

Situasi ini semakin problematik karena pengenaan denda administratif tidak disertai penghentian aktivitas pertambangan. Negara seolah menyampaikan pesan bahwa selama pelaku usaha mampu membayar, pelanggaran hukum dapat dinegosiasikan. Dalam konteks ini, denda bertransformasi menjadi “harga pelanggaran”, bukan instrumen keadilan.

Sorotan juga menguat dalam kasus PT Karya Wijaya, menyusul munculnya dugaan keterkaitan kepemilikan saham dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Dalam negara hukum, dugaan konflik kepentingan semacam ini seharusnya ditelusuri secara transparan dan akuntabel. Pendekatan administratif semata justru berisiko memperkuat persepsi publik bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara.

Penertiban kawasan hutan tidak boleh direduksi menjadi kalkulasi ekonomi jangka pendek atau dalih stabilitas industri dan hilirisasi nikel. Negara dituntut mengambil langkah tegas dan konsisten: menghentikan seluruh kegiatan pertambangan ilegal, mencabut izin korporasi, memulihkan kawasan hutan yang rusak, serta memproses pidana seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku usaha maupun pejabat yang lalai atau terlibat.

Denda administratif hanya dapat ditempatkan sebagai sanksi tambahan, bukan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana. Tanpa langkah tegas, penegakan hukum berisiko berubah menjadi legitimasi semu atas perusakan hutan dan pengabaian konstitusi.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter