Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara menyoroti rencana pengembangan proyek panas bumi di kawasan Talaga Rano, Kabupaten Halmahera Barat. Organisasi pemantau kehutanan tersebut menilai proyek itu menyimpan risiko ekologis serius sekaligus berpotensi memicu konflik ruang dengan masyarakat adat.
Talaga Rano berada di ketinggian 545 hingga 1000 meter di atas permukaan laut di Pulau Halmahera, Provinsi Maluku Utara. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu penyangga ekologis penting, dengan jaringan anak sungai yang mengalir hingga ke pesisir.
Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, menyatakan bahwa karakter Halmahera sebagai pulau kecil membuat daya dukung lingkungannya terbatas. Menurutnya, setiap potensi pencemaran di wilayah hulu akan berdampak langsung pada kawasan hilir, termasuk laut.
“Dalam konteks pulau kecil, tidak ada ruang untuk membuang dampak. Semua akan kembali ke masyarakat sendiri,” ujarnya.
Ia menilai jarak proyek yang hanya sekitar 5,96 kilometer dari pesisir meningkatkan risiko pencemaran lintas ekosistem. Aktivitas pembukaan lahan dan pembangunan infrastruktur dikhawatirkan mengganggu resapan air tanah serta memperbesar sedimentasi ke anak sungai.
Selain itu, potensi rembesan limbah cair dari operasional geothermal disebut dapat mencemari akuifer air tanah yang menjadi sumber air bersih warga.
“Jika mengalir ke laut, pencemaran tersebut berisiko merusak terumbu karang dan mengganggu mata pencaharian nelayan,” katanya
Tak hanya itu, kata dia, pelepasan gas seperti hidrogen sulfida (H₂S) dari aktivitas panas bumi juga dinilai berpotensi menurunkan kualitas udara di kawasan lereng hingga pemukiman sekitar.
“dampak tersebut bersifat “multiplier effect”, di mana kerusakan di dataran tinggi tidak berhenti di satu titik, tetapi menjalar hingga ke pesisir dan laut,” jelasnya
Selain aspek ekologis, Irsandi juga menyoroti potensi gangguan stabilitas geologi. Sebagai pulau vulkanik, Halmahera memiliki struktur tektonik yang sensitif. Proses injeksi fluida dalam eksplorasi dan produksi panas bumi dinilai perlu dikaji secara komprehensif untuk menghindari risiko tambahan pada sistem bawah tanah.
“Kita lihat Proyek panas bumi Talaga Rano berada di dalam kawasan hutan seluas 16.650 hektare yang berstatus Hutan Lindung. Sekitar 97,81 hektare masuk dalam cakupan rencana pengembangan,” ucapnya
Namun secara historis dan sosiologis, wilayah tersebut merupakan tanah adat masyarakat Wayoli. JPIK menilai terdapat dualisme hukum antara klaim administratif negara atas kawasan hutan dan hak konstitusional masyarakat adat atas wilayah ulayat mereka.
Menurut Irsandi, transformasi hutan lindung menjadi zona industri berpotensi memarjinalkan ruang hidup masyarakat Wayoli serta membatasi akses terhadap sumber daya alam yang menjadi fondasi ekonomi dan budaya mereka.
“Ketidakselarasan antara hukum positif dan hukum adat ini bisa memicu konflik sosial berkepanjangan jika tidak diselesaikan secara partisipatif,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan