Kepolisiajn Resor (Polres) Halmahera Selatan, Maluku Utara, melalui Satuan Reserse Narkoba, menetapkan seorang karyawan PT Harita Group berinisial SS alias Safrizal Salam alias Rizal La Ika sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penetapan status buron tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor DPO/01/I/RES.4./2026/Sat Resnarkoba. Safrizal diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika yang terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 19.35 WIT, di sebuah rumah kos di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan tim Satresnarkoba di lokasi kejadian. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika, namun tersangka berhasil melarikan diri.
“Barang buktinya ada, tetapi orangnya tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pendalaman, barang tersebut diketahui milik DPO,” ujar AKBP Hendra Gunawan, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Hendra, Safrizal diketahui bekerja sebagai karyawan di wilayah operasional PT Harita Group di Desa Kawasi. Namun, hingga kini, detail unit kerja yang bersangkutan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Halsel, IPTU Muhammad Adnan Nijar, mengungkapkan bahwa Safrizal diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, bersama seorang rekannya berinisial Budi Irsal alias Ibud. Aksi tersebut diduga dilakukan di rumah milik Muhamad Ridho.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Adnan.
Berdasarkan data kepolisian, ciri-ciri Safrizal Salam yakni laki-laki, tinggi badan sekitar 170 sentimeter, berambut lurus, berkulit sawo matang, bertubuh gemuk sedang, berwajah lonjong, serta memiliki tato di tangan kanan. Alamat terakhir yang diketahui berada di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
Polres Halmahera Selatan pun mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Halsel.
“Kami berharap peran aktif masyarakat untuk membantu penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Halmahera Selatan,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan