Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 26 Tahun 2026 yang diterbitkan langsung oleh Kepala Kemenag Kota Tidore Kepulauan, Lukmanuddin Abd. Rahman.
Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan bersama sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi Kota Tidore Kepulauan serta Majelis Ulama Indonesia Kota Tidore Kepulauan.
Dalam keterangannya di ruang kerja, Rabu (25/2/2026), Lukmanuddin menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui pertimbangan matang, terutama menyangkut kondisi harga bahan pokok yang saat ini mengalami kenaikan di pasaran.
“Penetapan ini sudah melalui diskusi bersama. Ada masukan dari Perindagkop terkait kondisi harga bahan pokok yang meningkat. Hal itu menjadi pertimbangan agar besaran zakat tetap realistis dan tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan SK Nomor 26 Tahun 2026, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Dengan harga beras acuan Rp18.000 per kilogram, maka nilai zakat fitrah apabila diuangkan sebesar Rp45.000 per orang. Meski demikian, masyarakat dianjurkan menyesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Sementara itu, nisab zakat maal ditetapkan setara 85 gram emas. Dengan harga emas Rp2.501.000 per gram, total nisab mencapai Rp212.585.000. Adapun besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari total harta yang telah memenuhi nisab dan haul sesuai ketentuan syariat.
Untuk fidyah, ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dan tidak dapat menggantinya di hari lain sesuai aturan agama.
Dengan ditetapkannya besaran zakat ini, Kemenag Kota Tidore Kepulauan berharap masyarakat dapat menunaikan kewajibannya tepat waktu serta meningkatkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.



Tinggalkan Balasan