Persoalan transaksi jual beli kasur di Kota Ternate, Maluku Utara, berujung pada konflik hukum. Seorang pembeli dan pemilik toko kini saling mengambil langkah hukum setelah terjadi perselisihan terkait pesanan puluhan unit kasur.

Rahman Adrias, selaku pembeli, resmi melaporkan pemilik Toko 88 Ternate, Ivonne Raranta, ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan. Di sisi lain, Ivonne justru melayangkan somasi kepada Rahman dengan tuduhan serupa.

Kuasa hukum Rahman, M Bahtiar Husni, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari pemesanan 32 unit kasur pada 7 September 2024. Total nilai transaksi mencapai Rp96 juta.

Saat itu, Rahman disebut telah membayar uang muka sebesar Rp50 juta melalui transfer ke rekening atas nama Samsia Talib. Pembayaran tersebut dilengkapi dengan kwitansi resmi dari pihak toko.

“Perjanjian awal, sisa pembayaran Rp46 juta akan dilunasi setelah barang diantar,” ujar Bahtiar saat dikonfirmasi di Ternate, Jumat (27/3/2026).

Namun, setelah menunggu berbulan-bulan, pesanan kasur tak kunjung diterima. Rahman kemudian mendatangi toko untuk meminta kepastian. Pihak toko saat itu menjanjikan pengiriman paling lambat April 2025, disertai pembuatan nota baru.

Sayangnya, hingga tenggat waktu tersebut berlalu, barang yang dijanjikan tetap tidak kunjung datang.

Merasa tidak mendapat kepastian, Rahman kemudian meminta rekannya melakukan pembelian kasur di toko yang sama. Rekan Rahman akhirnya membeli 30 unit kasur jenis berbeda dengan pembayaran tunai Rp40 juta.

Saat proses pengangkutan kasur tersebut, Rahman kembali mendatangi toko dan mempertanyakan keterlambatan pesanan awal. Adu argumen pun tak terhindarkan.

Bahtiar menyebut, dengan total pembayaran Rp90 juta—yakni Rp50 juta sebelumnya dan Rp40 juta dari pembelian kedua—kliennya menganggap kewajiban telah selesai, meskipun jumlah dan jenis barang yang diterima tidak sesuai pesanan awal.

Namun, persoalan justru semakin memanas setelah Rahman menerima somasi dari pihak Toko 88 pada 25 Maret 2026. Dalam somasi tersebut, Rahman dituduh telah menggelapkan 30 unit kasur.

“Ini sangat tidak rasional. Klien kami justru merasa dirugikan, baik dari segi waktu maupun barang yang tidak kunjung diterima,” tegas Bahtiar.

Atas dasar itu, pihaknya resmi melaporkan dugaan penipuan serta pencemaran nama baik ke Polres Ternate.

Sementara itu, kuasa hukum Toko 88 Ternate, Bahmi Bahrun, menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui adanya transaksi uang muka Rp50 juta yang ditransfer ke rekening atas nama Samsia Talib.

“Terkait somasi, itu berdasarkan bukti yang ada. Klien kami tidak mengetahui adanya transfer tersebut,” ujar Bahmi.

Kasus ini kini tengah bergulir di pihak kepolisian dan menjadi perhatian, mengingat kedua belah pihak sama-sama mengklaim sebagai pihak yang dirugikan.

Redaksi
Editor