Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, mengambil langkah tegas dengan melaporkan Anggota DPRD Maluku Utara, Aksandri Kitong, ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Dalam laporan tersebut, ia mendesak agar partai menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pengaduan itu disampaikan langsung ke Mahkamah Partai Demokrat di Jakarta dan telah diterima secara resmi. Bukti penerimaan ditandai dengan diterbitkannya surat tanda terima pengaduan oleh DPP Partai Demokrat, membuka jalan bagi proses penanganan di internal partai.

Zulfikran menegaskan, langkah yang ditempuh bukan sekadar respons politis, melainkan upaya hukum yang disusun secara sistematis. Laporan tersebut dilengkapi dengan legal opinion yang komprehensif serta sejumlah bukti pendukung yang dinilai relevan.

“Kami tidak datang dengan opini kosong. Kami sertakan legal opinion yang mengurai secara jelas dugaan pelanggaran etik, disiplin partai, serta potensi konsekuensi hukum dari pernyataan yang bersangkutan. Seluruhnya diperkuat dengan bukti-bukti yang telah kami lampirkan dalam pengaduan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dugaan pernyataan bernuansa kekerasan yang disampaikan Aksandri Kitong. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa ditoleransi, terlebih dalam konteks Maluku Utara yang memiliki sejarah konflik sosial berbasis SARA.

“Ini bukan lagi soal salah ucap. Ini menyangkut tanggung jawab moral dan politik seorang pejabat publik. Pernyataan yang mengarah pada ajakan kekerasan adalah bentuk kelalaian serius yang berpotensi memicu konflik horizontal,” ujarnya.

Zulfikran mendesak DPP Partai Demokrat untuk tidak mengambil sikap normatif dalam menyikapi laporan tersebut. Ia menekankan pentingnya sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti, termasuk opsi PAW sebagai bentuk pertanggungjawaban politik.

“Jika terbukti, harus ada sanksi tegas. Bahkan, kami secara eksplisit meminta agar dilakukan PAW sebagai bentuk penegakan marwah partai,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ruang publik dari narasi provokatif yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial. Menurutnya, pejabat publik memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kondusivitas masyarakat.

“Pejabat publik tidak boleh dibiarkan memproduksi ujaran yang berpotensi memecah belah masyarakat. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum,” katanya.

LBH Ansor Maluku Utara memastikan akan terus mengawal proses ini di internal partai, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti jika terdapat unsur pidana dalam pernyataan tersebut.

Dengan diterimanya laporan oleh DPP Partai Demokrat, Zulfikran menegaskan bahwa proses akuntabilitas terhadap pejabat publik harus berjalan tanpa intervensi maupun perlindungan politik.

“Ini adalah ujian bagi Partai Demokrat—apakah berdiri pada prinsip penegakan etika, atau justru membiarkan pelanggaran. Kami akan kawal sampai ada keputusan yang tegas,” tutupnya.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter