Ketua Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta, Ikmal Ali M. Nur, resmi melayangkan surat pengaduan terhadap Shanty Alda Nathalia, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, ke Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan pada Selasa 3 Maret 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) dan pelanggaran disiplin partai. Shanty Alda saat ini bertugas di Komisi XII DPR RI yang membidangi Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, dan Investasi. Namun, ia diduga masih memiliki keterlibatan aktif dalam sejumlah perusahaan tambang nikel di Maluku Utara.
Dalam keterangannya, Ikmal menyatakan bahwa kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena posisi di komisi yang mengawasi sektor pertambangan dinilai tidak sejalan dengan dugaan keterlibatan dalam bisnis tambang.
“Penempatan kader yang memiliki keterlibatan aktif dalam bisnis tambang di komisi yang mengawasi sektor pertambangan jelas bertentangan dengan semangat partai sebagai ‘Partai Wong Cilik’. Ini berpotensi mencederai integritas lembaga,” tegas Ikmal.
Laporan tersebut juga merujuk pada hasil riset Transparency International Indonesia serta analisis citra satelit dari Auriga Nusantara yang menyoroti dugaan dampak ekologis aktivitas pertambangan nikel di Halmahera, termasuk deforestasi di Pulau Gebe dan dugaan pelanggaran Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Selain itu, pelapor juga menyinggung dugaan keterkaitan nama Shanty Alda dalam kasus suap perizinan tambang di Maluku Utara yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
IKPM-HT Yogyakarta menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam UU MD3 yang melarang anggota DPR merangkap jabatan sebagai direksi pada badan usaha, serta bertentangan dengan Kode Etik DPR RI Nomor 1 Tahun 2015.
Melalui surat pengaduan ini, IKPM-HT mendesak DPP PDI Perjuangan segera melakukan klarifikasi dan evaluasi internal melalui Bidang Kehormatan Partai, mempertimbangkan rotasi komisi guna menghindari potensi konflik kepentingan, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Kami ingin partai tetap menjadi institusi yang bersih dan berintegritas. Jika terhadap kasus lain partai bisa bersikap tegas, maka terhadap dugaan benturan kepentingan ini pun harus diperlakukan sama,” ujar Ikmal.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada tindak lanjut yang jelas dari DPP PDI Perjuangan.



Tinggalkan Balasan