Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara secara resmi menyerahkan hasil Penilaian Opini Ombudsman RI terhadap Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada lima pemerintah daerah di Maluku Utara. Penyerahan berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Kamis 12 Februari 2026.
Lima pemerintah daerah yang menerima hasil penilaian tersebut adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, dan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para kepala daerah yang telah mengirimkan perwakilan untuk menerima hasil penilaian tersebut.
“Kami berharap hasil yang telah disampaikan dapat segera dipelajari dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam menghadapi Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026,” tuturnya.
Iriyani menjelaskan, pada tahun 2025 ini belum ada pemerintah daerah di Maluku Utara yang memperoleh Opini Ombudsman RI. Hal tersebut karena opini hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang mencapai Tingkat Kepatuhan dengan Kualitas Tertinggi dan Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi.
Meski demikian, Ombudsman tetap memberikan apresiasi atas capaian yang diraih masing-masing daerah. Pemerintah Provinsi Maluku Utara memperoleh nilai 65,98 dengan kategori kualitas pelayanan “Cukup” dan Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan memperoleh nilai 62,57. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula meraih nilai 57,61. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara memperoleh nilai 69,63 dengan Opini Kualitas Sedang. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memperoleh nilai 53,38 dengan kategori kualitas pelayanan “Kurang” dan Opini Kualitas Rendah.
Iriyani bilang bahwa perbedaan antara Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dan Kualitas Sedang terletak pada produk pengawasan Ombudsman. Pemerintah daerah yang memperoleh Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi merupakan daerah yang pernah mendapatkan produk pengawasan Ombudsman, seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis dan Rekomendasi, dan seluruhnya telah ditindaklanjuti hingga selesai.
“Sementara Kualitas Sedang diberikan kepada daerah yang tidak memiliki produk pengawasan Ombudsman dalam periode penilaian,” ungkapnya.
Sambungnya, dalam penyerahan tersebut, turut dilampirkan Surat Ketua Ombudsman Republik Indonesia yang ditujukan kepada masing-masing kepala daerah. Dalam surat tersebut, Ketua Ombudsman RI meminta agar pemerintah daerah melaksanakan sejumlah saran penyempurnaan, antara lain:
“Pertama, melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai pada unit pelayanan publik yang memperoleh nilai kualitas pelayanan antara 0–77,99. Kedua, mempertahankan konsistensi kepatuhan terhadap produk pengawasan Ombudsman berupa tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, dan rekomendasi guna mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang baik, adil, dan transparan. Kemudian ketiga, berkoordinasi secara aktif dengan Ombudsman RI, baik kantor pusat maupun perwakilan, untuk memperkuat upaya perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan public,” paparnya.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut atas saran tersebut akan menjadi salah satu barometer penting dalam Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Akmal Kadir, menyampaikan bahwa Penilaian Opini Tahun 2026 direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan tahun ini dan saat ini masih menunggu jadwal serta instrumen penilaian resmi dari Ombudsman RI.
Ia menjelaskan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan transformasi dari Penilaian Kepatuhan pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga terdapat penguatan dan penambahan instrumen penilaian. Oleh karena itu, pimpinan unit dan instansi yang telah menerima hasil penilaian tahun 2025 diharapkan segera melakukan perbaikan dan penyesuaian.
“Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi terbuka untuk konsultasi dan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, serta siap memberikan asistensi apabila dibutuhkan oleh unit atau instansi penyelenggara pelayanan,” ujar Akmal.
Dengan penyerahan hasil penilaian ini, Ombudsman berharap seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara dapat semakin berkomitmen memperkuat tata kelola pelayanan publik yang responsif, transparan, dan bebas dari maladministrasi.



Tinggalkan Balasan