Dugaan aktivitas illegal logging di Desa Capalulu, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, menuai perhatian publik. Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan warga setempat menyampaikan keluhan sekaligus mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas penebangan kayu yang diduga tidak memiliki izin.
Dalam video tersebut, seorang warga bernama Hamit Capalulu mewakili masyarakat mengungkapkan keresahan mereka terhadap aktivitas yang dinilai telah merusak hutan dan mengancam kelestarian lingkungan.
“Kayu-kayu di hutan kami sudah banyak ditebang. Kami masyarakat hanya berharap pemerintah dan aparat hukum segera turun melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar Hamit.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tersebut harus segera dihentikan sebelum kerusakan hutan semakin meluas. Menurutnya, masyarakat tidak menolak pembangunan, namun praktik penebangan ilegal jelas merugikan warga dan lingkungan.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kalau penebangan dilakukan secara ilegal dan merusak hutan, tentu kami sangat dirugikan. Kami minta ini segera dihentikan dan diproses secara hukum,” tambahnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kepulauan Sula, Namrudin Umasugi, mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan praktik illegal logging di Desa Capalulu.
Menurutnya, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat setempat.
“Jika benar terjadi aktivitas illegal logging di Desa Capalulu, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak ada lagi praktik perusakan hutan di wilayah Kepulauan Sula,” tegasnya.
Selain itu, Namrudin juga meminta pemerintah daerah agar lebih serius dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam guna mencegah eksploitasi hutan secara ilegal yang merugikan masyarakat.
Kasus dugaan illegal logging ini kini menjadi sorotan masyarakat di Kepulauan Sula. Berbagai pihak berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut dan menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Namrudin menegaskan bahwa PC PMII Kepulauan Sula akan berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum PB PMII guna mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.



Tinggalkan Balasan