Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hingga kini masih menanti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BPKAD Kota Tidore Kepulauan, Yakub Husain, menyampaikan bahwa kepastian waktu pembayaran gaji ke-14 baru dapat ditentukan setelah regulasi resmi dari pemerintah pusat diterima pemerintah daerah.
“Semoga sebelum Lebaran sudah ada PMK. Maka tidak lama lagi pembayaran THR bisa dilakukan setelah dana transfer dari pusat sudah masuk ke daerah,” ujar Yakub saat dikonfirmasi, Selasa (24/2).
Ia menjelaskan, secara regulasi dukungan anggaran untuk pembayaran THR telah tersedia dan tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan. Sumber pembiayaan THR tersebut berasal dari dana transfer pemerintah pusat.
“Gaji ke-14 pasti ada dan sudah dianggarkan. Anggarannya melalui dana transfer dari pusat,” tegasnya.
Menurut Yakub, pemberian THR tidak hanya menjadi hak pegawai, tetapi juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri. Biasanya, dana transfer untuk pembayaran THR sudah diterima daerah sekitar satu minggu sebelum Lebaran.
Adapun total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR di Kota Tidore Kepulauan mencapai Rp25.010.726.906. Rinciannya, sebesar Rp17.319.091.674 dialokasikan untuk ASN, Rp6.522.671.982 untuk PPPK, dan Rp1.168.963.250 untuk PPPK paruh waktu.
“PPPK juga menerima THR, namun mereka tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” pungkas Yakub.



Tinggalkan Balasan