Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto menindak tegas empat perusahaan tambang yang terbukti beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH).
Langkah tegas negara itu berujung pada penjatuhan denda administratif bernilai fantastis, dengan total mencapai triliunan rupiah. Salah satu perusahaan yang terseret adalah Perusahaan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda yakni PT Karya Wijaya, yang dijatuhi denda sebesar Rp 500,05 miliar. Perusahaan tersebut diketahui melakukan aktivitas penambangan nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, tanpa izin pemanfaatan kawasan hutan yang sah.
Tak hanya PT Karya Wijaya, Satgas PKH juga menjatuhkan sanksi berat kepada tiga perusahaan lainnya. PT Halmahera Sukses Mineral didenda Rp 2,27 triliun, PT Trimega Bangun Persada sebesar Rp 772,24 miliar, sementara PT Weda Bay menerima sanksi terbesar dengan nilai mencapai Rp 4,32 triliun.
Penjatuhan denda tersebut merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, yang menetapkan tarif denda administratif pertambangan nikel di kawasan hutan sebesar Rp 6,5 miliar per hektare. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan Satgas PKH dan diperkuat dengan dukungan aparat penegak hukum.
Khusus PT Karya Wijaya, praktik pelanggaran hukum perusahaan ini sejatinya bukan temuan baru. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya telah membongkar pelanggaran tersebut dalam LHP-TT Nomor 13/LHP/05/2024. Dalam laporan itu, BPK menemukan bahwa PT Karya Wijaya membuka lahan tambang tanpa IPKH, tidak menyetor dana jaminan reklamasi dan pascatambang, serta membangun jetty tanpa izin resmi.
Serangkaian pelanggaran itu dinilai bertentangan secara langsung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib tunduk pada tata ruang dan perizinan yang sah.
Praktisi hukum Dr Hendra Karianga menilai langkah Satgas PKH sebagai sinyal kuat bahwa negara mulai serius membersihkan praktik tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Ini peringatan keras. Tambang ilegal, siapapun pelakunya, harus ditindak. Tidak boleh ada toleransi. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi yang menjarah sumber daya alam tanpa izin,” tegas Hendra, Sabtu 31 Januari 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, keempat perusahaan yang dijatuhi sanksi administratif tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait besaran denda yang dikenakan oleh pemerintah.



Tinggalkan Balasan