Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, pada Senin 16 Maret 2026.
Dugaan peredaran narkotika jenis Ganja ini dilakukan di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah tersebut. Di sini tim langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi oleh Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung.
Setibanya di lokasi, tepatnya di depan kantor jasa pengiriman di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, tim opsnal melakukan pengawasan dan pendalaman terhadap informasi yang diterima.
Dalam proses tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRK (25) yang diduga terkait dengan pengambilan paket yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna cokelat berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 545 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 16 Promax berwarna putih yang diduga digunakan oleh tersangka dalam aktivitasnya.
Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Malut dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.



Tinggalkan Balasan