Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) resmi menetapkan nahkoda KM Indriyani berinisial NS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan laut di perairan Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Maluku Utara melalui jajaran Direktorat Polisi Perairan dan Udara melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. NS diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai nahkoda hingga menyebabkan kapal penumpang berukuran 6 Gross Ton (GT) tersebut terbalik akibat dihantam gelombang tinggi.

Insiden nahas itu terjadi saat KM Indriyani berlayar dari Pelabuhan Babang menuju Desa Pigaraja dengan membawa 59 penumpang. Di tengah perjalanan, kapal diterjang cuaca buruk dan ombak besar hingga akhirnya terbalik di perairan Bibinoi.

Tragedi tersebut mengakibatkan seorang anak berusia dua tahun meninggal dunia. Sementara itu, satu penumpang lainnya, dosen Universitas Khairun, Dr. Wildan, hingga kini masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polairud Polda Maluku Utara, Kompol Riki Arinanda, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pekan lalu.

“Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polda Maluku Utara,” ujar Riki.

Mantan Wakapolres Ternate itu menjelaskan, dari hasil penyidikan terungkap bahwa nahkoda tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar sebelum kapal bertolak. Dokumen tersebut merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi setiap kapal sebelum melakukan pelayaran guna menjamin aspek keselamatan dan kelayakan berlayar.

Selain itu, penyidik juga menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengambilan keputusan berlayar di tengah kondisi cuaca yang tidak bersahabat.

Berkas perkara tersangka kini telah dilimpahkan ke jaksa dalam tahap I. “Hari ini penyidik melakukan pelimpahan berkas tahap I ke jaksa. Karena koordinasi dengan jaksa sudah dilakukan sejak awal, sehingga seluruh petunjuk yang harus dilengkapi telah dipenuhi oleh penyidik Gakkum,” jelas Riki.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (1) dan (3), Pasal 475 ayat (1) dan (2), serta Pasal 330 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter