Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Tim Resmob Sat Reskrim berhasil mengungkap penyelundupan miras jenis Cap Tikus di wilayah hukumnya, tepatnya di Pelabuhan Motor Kayu Tokici, Kelurahan Jikocobo, Kecamatan Tidore Timur, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIT.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 40 kantong plastik berisi miras tradisional Cap Tikus. Minuman keras itu diketahui berasal dari Desa Porniti, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Pengungkapan ini terbilang menarik karena pelaku menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Miras disembunyikan dalam kantong plastik dan disamarkan sebagai muatan cabai keriting. Namun, berkat ketelitian dan kejelian aparat saat melakukan pemeriksaan, upaya penyamaran tersebut berhasil dibongkar.
Tak hanya barang bukti, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial MS (51) yang diduga sebagai pemilik sekaligus pembawa miras ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tidore, AKP I Komang Suriawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Tidore untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal. Selain itu, warga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.



Tinggalkan Balasan