Dugaan tindak pidana kekerasan asusila terhadap anak berusia 9 tahun, terjadi di Kabupaten Halmahera Timur, pada Selasa 24 Maret 2026.
Terduga pelaku diketahui berinisial A (50 tahun), warga kecamatan Patani Timur, kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, telah diamankan pihak kepolisian setempat.
Peristiwa naas tersebut terjadi pada Selasa 24 Maret 2026 siang. Modus yang digunakan pelaku adalah mendatangi rumah korban di Patani Utara untuk mengajak korban jalan-jalan sembari menjanjikan uang jajan.
Ibu korban, S, mengaku mengizinkan anaknya pergi karena pelaku merupakan kenalan lama yang sudah dianggap sebagai keluarga sendiri. Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan.
“Kami tidak curiga karena dia sering berkunjung. Anak saya juga mau ikut, jadi kami izinkan. Ternyata niatnya jahat,” ungkap ibu korban.
Berdasarkan pengakuan korban, ia dibawa ke rumah pelaku. Sesampainya di sana, pelaku diduga melakukan tindakan asusila di dalam kamar. Usai melancarkan aksinya, A mengantar korban pulang dan memberikan uang sebesar Rp28.000 disertai ancaman agar korban tidak melapor kepada orang tuanya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga melihat perubahan fisik pada korban. Korban tampak pucat dan mengalami kesulitan saat berjalan. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan trauma yang dialaminya.
Pihak keluarga segera melakukan pemeriksaan medis (visum et repertum). Hasil visum mengonfirmasi adanya luka fisik yang konsisten dengan dugaan kekerasan seksual.
Keluarga korban awalnya mendatangi Polsek Patani untuk melapor, namun kemudian diarahkan ke Polres Halmahera Tengah untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak keluarga mendesak kepolisian bertindak tegas dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku mengingat dampak trauma fisik dan psikis yang mendalam bagi korban.
Polres Halteng melalui Kasi Humas IPDA Amir Mahmud menyatakan terduga pelaku pencabulan telah diamankan.



Tinggalkan Balasan