Komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang Aman, Sehat, Rapi, dan Indah (ASRI) terus diperkuat. Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan penertiban ternak sapi yang selama ini dilepasliarkan di kawasan permukiman dan jalan umum.
Instruksi tersebut ditujukan kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama para camat dan kepala desa di seluruh wilayah Halmahera Timur. Langkah ini diambil setelah pemerintah daerah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait ternak yang berkeliaran dan merusak tanaman warga.
Menurut Bupati, kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga mengganggu ketertiban serta keindahan wilayah, khususnya di kawasan pusat pemerintahan seperti Maba dan Maba Selatan.
“Kita ingin mewujudkan lingkungan yang ASRI, terutama di Maba sebagai wajah daerah. Namun bagaimana bisa rapi dan indah jika tanaman warga dirusak dan kotoran ternak berserakan di mana-mana? Ini soal kedisiplinan dan tanggung jawab pemilik ternak,” tegas Bupati, Jumat (13/03/2026).
Selain merusak tanaman warga, keberadaan sapi yang dilepasliarkan juga menimbulkan persoalan kebersihan di sejumlah jalan protokol. Kotoran ternak yang berserakan di area publik dinilai merusak estetika kota dan berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bupati secara langsung memerintahkan Kepala Satpol PP agar segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan penertiban di lapangan. Surat edaran ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah kecamatan dan desa dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Peran para kepala desa dinilai sangat penting sebagai ujung tombak penyampaian informasi kepada warga, khususnya kepada para pemilik ternak.
“Saya instruksikan Kasat Satpol PP segera buat edaran. Kepada seluruh camat hingga para kepala desa di Halmahera Timur, khususnya di Kecamatan Maba Selatan, segera sosialisasikan kepada masyarakat, terutama pemilik ternak sapi. Berikan pemahaman bahwa memelihara ternak tidak boleh merugikan hak orang lain untuk lingkungan yang bersih,” ujar Bupati.
Pemerintah daerah memberikan masa sosialisasi selama tiga bulan kepada masyarakat. Dalam kurun waktu tersebut, pemilik ternak diminta untuk menyiapkan kandang serta tidak lagi melepasliarkan sapi di area pemukiman, jalan raya, maupun fasilitas umum.
Bupati menegaskan bahwa masa tenggang ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyesuaikan diri sebelum pemerintah mengambil langkah tegas.
“Setelah tiga bulan masa sosialisasi ini lewat, jika masih ditemukan ternak yang berkeliaran di wilayah Kecamatan Kota Maba dan Maba Selatan, saya minta Satpol PP segera melakukan penanganan dan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada lagi pembiaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa keberhasilan program ASRI tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap wajah ibu kota kabupaten hingga pelosok desa di Halmahera Timur dapat menjadi lebih tertata, bersih dari kotoran hewan, serta mampu meminimalkan konflik sosial antarwarga akibat kerusakan tanaman oleh ternak.
“Dengan dukungan semua pihak, kita berharap lingkungan di Halmahera Timur menjadi lebih bersih, rapi, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan