Panitia Penyelenggara bersama Steering Committee (SC) Musyawarah Provinsi (MUPROV) V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Maluku Utara resmi menerima pengembalian formulir pendaftaran dari enam bakal calon Ketua Umum KADIN Provinsi Maluku Utara periode 2026–2031.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan panitia sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan yang tertib dan transparan.
Enam bakal calon yang telah mengembalikan formulir pendaftaran tersebut adalah Muksin Thalib, Muhammad Isra Muin, Edi Langkara, Rusdi Yusuf, Salim Taib, dan Abdurrakhman Lahabato.
Memasuki tahapan berikutnya, Panitia Penyelenggara bersama Steering Committee melakukan verifikasi administrasi awal terhadap seluruh dokumen pencalonan yang telah diterima.
Proses ini difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN Indonesia serta Peraturan Organisasi (PO) KADIN Indonesia yang mengatur mekanisme pencalonan Ketua Umum KADIN Provinsi.
Hasil verifikasi administrasi tahap awal akan menjadi dasar bagi panitia dalam menetapkan status kelengkapan dokumen masing-masing bakal calon. Apabila masih ditemukan persyaratan yang belum lengkap atau dokumen yang memerlukan penyempurnaan, para bakal calon akan diberikan kesempatan untuk melengkapinya sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam rangkaian MUPROV V KADIN Provinsi Maluku Utara.
Panitia menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran hingga verifikasi administrasi dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, serta berpedoman penuh pada AD/ART dan Peraturan Organisasi KADIN Indonesia.
Komitmen tersebut menjadi landasan untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan Ketua Umum berlangsung secara demokratis, tertib, berintegritas, serta memberikan kesempatan yang setara kepada setiap bakal calon yang memenuhi persyaratan.

Tinggalkan Balasan