Persoalan dugaan sengketa lahan di Desa Fluk, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA), Yusri A. Boko, melayangkan surat terbuka kepada DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dan DPRD Provinsi Maluku Utara, mendesak para wakil rakyat segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang disebut telah merugikan warga.
Dalam surat tersebut, Yusri menegaskan bahwa fungsi DPRD tidak hanya dijalankan di pusat pemerintahan, tetapi juga harus hadir membela masyarakat yang berada di wilayah terpencil.
Menurutnya, dugaan sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Fluk dan PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS) menjadi ujian nyata bagi komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Yusri mengungkapkan adanya dugaan penggusuran lahan perkebunan seluas sekitar 20 hektare milik warga bernama Kasman Sangaji sebelum proses pembayaran ganti rugi diselesaikan.
Padahal, kata dia, sebelumnya telah dilakukan pengukuran lahan yang melibatkan pemilik, pihak perusahaan, dan pemerintah desa dengan kesepakatan bahwa tidak akan ada aktivitas pembukaan lahan sebelum pembayaran dilakukan.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, aktivitas penggusuran justru berlangsung ketika pemilik lahan sedang berada di Ambon untuk menjalani pengobatan.
“Tanah warga dirampas, tanaman produktif hilang begitu saja. Di mana hati nurani para wakil rakyat ketika masyarakat mengalami kerugian sebesar ini?” tulis Yusri dalam surat terbukanya.
Menurut Yusri, PT GTS sebelumnya telah melakukan pembayaran terhadap lahan yang dikategorikan sebagai tanah kavling dengan nilai sekitar Rp2.000 per meter persegi. Persoalan muncul ketika lahan perkebunan yang telah ditanami berbagai komoditas produktif disebut tidak memperoleh skema penilaian yang berbeda.
Ia menyebut perusahaan menghendaki harga kebun disamakan dengan harga tanah kosong, sehingga tanaman produktif yang telah dirawat warga selama bertahun-tahun tidak diperhitungkan dalam proses ganti rugi. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai rasa keadilan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Yusri juga menyebut lahan milik Kasman Sangaji berisi sekitar 100 pohon kelapa, 500 pohon pala, dan sekitar 2.000 pohon kakao. Ia menilai penggusuran dilakukan tanpa menghormati kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Berdasarkan keterangan keluarga Kasman Sangaji yang dikutip dalam surat itu, saat mereka mempertanyakan alasan penggusuran kepada pihak perusahaan, disebutkan bahwa lahan tidak akan digusur apabila pembayaran tanah kavling yang telah diterima sebelumnya dikembalikan. Keluarga kemudian meminta agar lahan tersebut dikembalikan seperti kondisi semula.
Ketegangan di lapangan pun meningkat. Pada 3 Agustus 2026, keluarga Kasman Sangaji bersama sejumlah warga melakukan aksi pemalangan di lokasi yang telah dibuka sebagai bentuk protes terhadap aktivitas perusahaan.
Melalui surat terbuka itu, Yusri meminta DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dan DPRD Provinsi Maluku Utara segera memediasi penyelesaian sengketa, menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan, serta memastikan hak-hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyatakan kesiapannya mempertemukan para korban dengan DPRD apabila diperlukan agar masyarakat dapat menyampaikan secara langsung kronologi dan dugaan pelanggaran yang mereka alami.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Gane Tambang Sentosa maupun DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dan DPRD Provinsi Maluku Utara terkait substansi dugaan yang disampaikan dalam surat terbuka tersebut.






Tinggalkan Balasan