Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara menyoroti hasil pengawasan terhadap aktivitas pertambangan PT ANI pada 6–10 Mei 2026. Dalam pengawasan tersebut ditemukan sekitar 15 bentuk pelanggaran lintas sektor, dengan sejumlah temuan berstatus “tidak taat”.
Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, mengatakan akumulasi temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola operasional perusahaan.
“Tingginya akumulasi temuan dalam hasil pengawasan ini merupakan indikasi kuat terjadinya kelalaian berat yang diindikasikan berunsur kesengajaan. Banyaknya pelanggaran fatal yang berbanding lurus dengan ketiadaan dokumen perizinan dasar menunjukkan kepatuhan yang amat buruk,” kata Irsandi. Rabu, 19 Agustus 2026
Menurutnya, kondisi tersebut tidak cukup hanya ditangani dengan sanksi administratif apabila hasil pengawasan menunjukkan pelanggaran yang berulang dan berdampak terhadap keselamatan maupun lingkungan.
“Dalam situasi seperti ini, sanksi administratif semata tidak lagi memadai maupun memiliki efek jera, melainkan sudah sepatutnya ditindaklanjuti dengan tindakan tegas berupa pencabutan izin operasi secara permanen,” ujarnya.
Irsandi menilai tingkat risiko dari rangkaian temuan tersebut sangat kritis. Ia menyoroti pengelolaan limbah yang dinilai berpotensi memengaruhi ekosistem sekitar, terlebih ketika ditemukan bersama berbagai persoalan lainnya.
“Ketidakpatuhan dalam pengelolaan limbah saja sudah berakibat fatal bagi ekosistem sekitar, terlebih ketika terakumulasi hingga sekitar 15 bentuk pelanggaran lintas-sektor. Kondisi ini berpotensi memicu kerusakan berantai yang masif, mulai dari pencemaran daratan hingga bentang laut,” katanya.
Ia juga mengingatkan potensi risiko terhadap keselamatan pekerja apabila persoalan teknis di lapangan tidak segera dibenahi.
“Jika pembiaran terus terjadi dan perbaikan tidak segera dilakukan, kondisi ini akan menjadi ancaman laten yang sangat fatal, baik bagi keselamatan jiwa para pekerja di lapangan maupun keberlanjutan daya dukung lingkungan di masa depan,” ujarnya.
JPIK menilai dominasi status “tidak taat” pada sejumlah aspek operasional dapat menjadi indikator adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan pertambangan.
Irsandi bilang, temuan yang mencakup keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, reklamasi, limbah, jalan tambang hingga desain keteknikan menunjukkan persoalan yang tidak dapat dilihat sebagai kesalahan teknis secara terpisah.
“Ketika pelanggaran terjadi secara simultan pada sektor keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, kewajiban reklamasi, pemrosesan limbah, kelayakan jalan tambang, hingga desain keteknikan tambang, masalah ini tidak lagi bisa disederhanakan sebagai kesalahan teknis parsial yang berdiri sendiri,” lanjutnya
Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem tata kelola PT ANI untuk mengetahui akar persoalan dan memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi.
Terkait klaim perusahaan telah melakukan perbaikan, Irsandi menegaskan bahwa hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan ulang oleh instansi berwenang.
“Audit dan verifikasi ulang secara langsung di lapangan oleh instansi berwenang, seperti Kementerian ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup, bersifat mutlak,” katanya.
Menurut dia, verifikasi lapangan penting untuk memastikan perbaikan yang dilakukan benar-benar memenuhi standar teknis dan lingkungan, bukan hanya berdasarkan laporan internal.
JPIK juga meminta PT ANI bersama subkontraktornya menghentikan sementara aktivitas pada area yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan.
Perusahaan didorong melakukan kajian geoteknik, hidrologi dan hidrogeologi, serta memperbaiki geometri tambang, sistem penyaliran, pengelolaan batuan penutup dan tanah pucuk, hingga kolam pengendap sedimen.
Sementara kepada pemerintah, JPIK meminta seluruh temuan ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mengingat skala pelanggaran yang berdampak luas dan berulang, langkah paling tepat yang harus diambil pemerintah sebagai regulator adalah memberikan sanksi tertinggi berupa pencabutan IUP serta mewajibkan perusahaan menanggung seluruh biaya pemulihan ekologis,” tegas Irsandi.
Penulis: Bahtiar






Tinggalkan Balasan