Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara Kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Seorang pria berinisial MFS (23) diamankan bersama puluhan paket tembakau sintetis yang diduga siap diedarkan di wilayah Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit II Ditresnarkoba Polda Malut pada Minggu (14/6/2026) di depan sebuah rumah kos di Desa Lelilef Sawai. Dari tangan terlapor, petugas berhasil menyita 97 bungkus kecil narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 47,9 gram.

Keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman narkotika ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan Kabupaten Halmahera Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional yang dipimpin Iptu Hamid Samsudin segera bergerak melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MFS.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket berisi tembakau sintetis yang berada dalam penguasaan terlapor. Dari hasil pemeriksaan awal, MFS mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang rekannya yang berada di Jakarta untuk kemudian diedarkan di wilayah Desa Lelilef dan sekitarnya.

Polisi menduga peredaran tembakau sintetis tersebut merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Karena itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok dan jalur distribusi narkotika yang masuk ke Maluku Utara.

Usai diamankan, MFS bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Bobby P. Marpaung, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi,” ujarnya.

Polda Maluku Utara pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Andi Naser
Editor
Riski
Reporter