Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2025–2029 yang menghabiskan anggaran sekitar Rp1,53 miliar kini menjadi sorotan. Dokumen yang seharusnya menjadi “kompas pembangunan” daerah selama lima tahun ke depan itu justru mendapat sejumlah catatan penting dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Temuan tersebut memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, seluruh proses penyusunan RPJMD telah dinyatakan selesai dengan realisasi anggaran mencapai 100 persen. Namun, setelah dilakukan evaluasi, pemerintah pusat masih menemukan berbagai ketidaksesuaian yang dinilai berpotensi mengganggu kualitas perencanaan pembangunan daerah.
Dalam hasil evaluasinya, Kemendagri menemukan adanya ketidaksinkronan target indikator antara RPJMD dengan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah serta data yang tercantum dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Ketidaksesuaian ini bukan persoalan administratif semata. Jika tidak diperbaiki, kondisi tersebut dapat berdampak pada proses perencanaan, pelaksanaan program, hingga evaluasi pembangunan daerah di masa mendatang.
Tak hanya itu, sejumlah indikator dalam dokumen RPJMD juga diketahui belum dilengkapi data dasar (baseline) maupun target capaian yang jelas. Padahal, baseline dan target merupakan fondasi utama dalam dokumen perencanaan karena menjadi ukuran keberhasilan setiap program yang dijalankan pemerintah daerah.
Yang lebih mengundang perhatian, Kemendagri turut menemukan adanya indikator yang sejatinya menjadi kewenangan pemerintah provinsi tetapi justru dimasukkan ke dalam RPJMD Kabupaten Halmahera Timur. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai ketelitian dan kualitas penyusunan substansi dokumen yang telah menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Sorotan publik semakin menguat ketika besaran anggaran penyusunan RPJMD mulai terungkap. Berdasarkan data yang diperoleh, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mengalokasikan dana sekitar Rp1,53 miliar untuk penyusunan RPJMD 2025–2029 beserta berbagai dokumen pendukungnya. Anggaran tersebut mencakup penyusunan RPJMD, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD, Rancangan Akhir RPJMD, hingga evaluasi RPJMD periode sebelumnya.
Seluruh kegiatan tersebut dilaporkan telah rampung dan terealisasi sepenuhnya melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Halmahera Timur. Namun muncul pertanyaan yang kini menjadi perbincangan publik: bagaimana berbagai ketidaksesuaian masih dapat ditemukan setelah seluruh tahapan penyusunan selesai dan anggaran telah terserap 100 persen?
Sebagai instansi yang menjadi leading sector penyusunan RPJMD, Bappeda memegang peranan penting dalam memastikan dokumen pembangunan daerah tersusun secara komprehensif, sinkron, dan sesuai regulasi. Kepala Bappeda Halmahera Timur, Abdul Halim Djen Kipu, dinilai memiliki tanggung jawab strategis dalam mengawal kualitas dokumen yang akan menjadi dasar arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Abdul Halim Djen Kipu guna meminta penjelasan terkait berbagai catatan yang diberikan Kemendagri. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapat respons, sementara sejumlah upaya komunikasi lainnya juga belum membuahkan hasil.
Sikap bungkam tersebut justru menambah perhatian publik terhadap persoalan ini. Di tengah munculnya pertanyaan mengenai kualitas penyusunan RPJMD dan efektivitas penggunaan anggaran Rp1,53 miliar, masyarakat menantikan penjelasan resmi dari Bappeda maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terkait penyebab munculnya temuan Kemendagri serta langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang. Sebab, RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan peta jalan pembangunan yang menentukan arah kebijakan, program prioritas, hingga penggunaan anggaran daerah selama lima tahun ke depan. Ketika dokumen strategis tersebut mendapat catatan dari pemerintah pusat, publik memiliki hak untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana pemerintah daerah akan memperbaikinya.

Tinggalkan Balasan