Komisi IV DPR RI menunjukkan keseriusannya dalam mengusut persoalan ekspor benih bening lobster (BBL) ilegal yang selama ini dinilai merugikan negara hingga triliunan rupiah. Sebagai langkah konkret, Komisi IV resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Lobster untuk membedah secara menyeluruh tata kelola komoditas strategis tersebut.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman, menegaskan Panja Lobster tidak boleh sekadar menjadi forum formalitas, melainkan harus mampu mengungkap seluruh mata rantai persoalan yang menyebabkan maraknya penyelundupan benih lobster ke luar negeri.
“Panja tidak boleh main-main. Harus dibedah tuntas dari hulu ke hilir. Mulai dari praktik penyelundupan di lapangan, oknum yang bermain, lemahnya pengawasan, sampai celah regulasi yang dimanfaatkan mafia. Kerugian negara sudah triliunan rupiah setiap tahun. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (24/6/2026).
Menurut Firman, selama ini negara menjadi pihak yang paling dirugikan akibat maraknya ekspor ilegal benih lobster. Sementara sindikat penyelundupan terus meraup keuntungan besar dari tingginya permintaan pasar luar negeri, khususnya Vietnam.
Ia menegaskan Panja Lobster harus menghasilkan rekomendasi yang konkret dan dapat dijalankan pemerintah untuk menghentikan kebocoran penerimaan negara sekaligus membenahi tata kelola sektor perikanan.
“Output Panja harus jelas. Pertama, stop kebocoran negara. Kedua, tangkap dan proses hukum aktor intelektualnya, bukan cuma kurir di lapangan. Ketiga, benahi total tata kelola ekspor benih lobster agar lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar menguntungkan negara, bukan menguntungkan segelintir oknum,” ujarnya.
Firman mengungkapkan kebutuhan benih lobster di Vietnam mencapai sekitar 120 juta ekor setiap tahun. Namun, pasokan legal dari Indonesia nyaris tidak tersedia. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi pemicu utama maraknya penyelundupan melalui berbagai jalur, termasuk Malaysia dan Singapura.
Akibat praktik ilegal tersebut, potensi ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun per tahun justru tidak memberikan kontribusi apa pun kepada negara.
“Kalau legal, ada PNBP, ada bea keluar, ada dana bagi hasil untuk daerah penghasil seperti NTB. Sekarang negara dapat apa? Nol. Yang kaya justru sindikat. Karena itu Panja harus merumuskan skema baru. Apakah ekspor dibuka terbatas dengan HPE tinggi, atau tetap ditutup tetapi pengawasan diperkuat menggunakan VMS dan satelit. Yang penting negara tidak rugi lagi,” kata Firman.
Dalam menjalankan tugasnya, Panja Lobster akan memanggil sejumlah pihak terkait, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polairud, pemerintah daerah penghasil lobster, hingga asosiasi nelayan dan pembudidaya.
Hasil kerja Panja nantinya ditargetkan menjadi rekomendasi resmi kepada pemerintah sekaligus bahan pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Perikanan.
Firman menegaskan Komisi IV DPR RI akan mengawal persoalan ini hingga tuntas karena menyangkut kedaulatan sumber daya laut Indonesia dan kesejahteraan nelayan di daerah.
“Kami di Komisi IV akan kawal sampai tuntas. Tata kelola benih lobster ini menyangkut kedaulatan sumber daya laut dan hajat hidup nelayan. Jangan sampai kekayaan laut kita justru dinikmati negara lain,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan