Dugaan persoalan kedisiplinan tenaga pendidik kembali mencuat di wilayah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ML alias Muhammad yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri 1 Maidi, Kecamatan Oba Selatan diduga meninggalkan tugas mengajar selama enam tahun.
ML diketahui mengampuh mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
Hal tersebut mendapat sorotan tajam dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Maidi (IPMMA) yang mendesak Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan mengambil tindakan tegas terhadap ML yang tidak menunaikan tugas sebagai guru di Maidi.
IPMMA mengancam keras tindakan guru tersebut yang meninggalkan tugas mengajar selama lebih dari enam tahun. Kondisi ini dinilai telah berdampak langsung terhadap pemenuhan hak pendidikan anak-anak di Desa Maidi, khususnya dalam memperoleh pembelajaran PJOK secara layak dan berkesinambungan.
Ketua Umum IPMMA, M. Ghazali Faraman, mengecam keras dugaan pembiaran tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana seorang guru dapat meninggalkan kewajiban mengajar dalam kurun waktu yang begitu panjang tanpa adanya tindakan tegas dari pihak yang memiliki kewenangan.
“Ini bukan lagi persoalan pelanggaran disiplin ringan. Jika benar seorang guru tidak menjalankan tugas selama enam tahun lebih, maka harus ada pemeriksaan menyeluruh,” tegas Ghazali.
Kata Ghozali, dirinya meminta agar Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan kedisiplinan tenaga pendidik di SDN 1 Maidi.
IPMMA meminta sanksi tegas hingga pemberhentian apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran berat sesuai ketentuan disiplin aparatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dinas Pendidikan harus menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan siswa. Jangan sampai persoalan administrasi atau kepentingan tertentu justru mengalahkan hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ucap Ghozali.
IPMMA menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk menghukum individu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pendidikan di wilayah pelosok Kota Tidore Kepulauan.
Ghozali bilang dirinya juga berharap agar Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan melakukan verifikasi lapangan, memeriksa absensi dan administrasi kepegawaian, meminta keterangan pihak sekolah serta guru yang bersangkutan, kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.
“Persoalan pendidikan di daerah terpencil tidak boleh dianggap remeh. Anak-anak di desa memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan pendidikan berkualitas sebagaimana peserta didik di wilayah perkotaan,” jelasnya.
“Semangat mencerdaskan kehidupan bangsa harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Jangan sampai anak-anak di desa menjadi korban dari lemahnya pengawasan birokrasi pendidikan,” Tutup Ghazali.
Sementara, Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Maidi Kota Tidore Kepulauan, Suwardi Jainudin, S. Pd, mengatakan bahwa ML alias Muhammad adalah guru yang bertugas di SDN 1 Maidi, dan mengampuh mata pelajaran PJOK.
“Iya, benar,” ucap Suwardi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.
Suwardi menepis informasi terkait ML alias Muhammad yang diduga lalai dalam menjalani tugas sebagai seorang guru di SDN 1 Maidi merupakan informasi yang tidak benar.
”Tidak betul (informasi tersebut-red),” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan