Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati, Senin (13/7).

Rakor yang dibuka langsung oleh Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, M.Si., menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah antara pemerintah daerah, instansi vertikal, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang masih dihadapi masyarakat.

Dalam arahannya, Bupati Ubaid menegaskan bahwa reforma agraria tidak hanya sebatas penerbitan sertifikat tanah. Lebih dari itu, program tersebut merupakan upaya negara dalam memberikan kepastian penguasaan, pemanfaatan, serta perlindungan hak masyarakat atas tanah yang menjadi sumber kehidupan mereka.

“Pembangunan harus berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi masyarakat. Negara hadir untuk memastikan bahwa ruang hidup rakyat tetap terlindungi, sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” tegas Bupati.

Ia menjelaskan, seiring meningkatnya pembangunan dan pertumbuhan penduduk di Halmahera Timur, persoalan tata ruang dan status lahan menjadi tantangan yang membutuhkan perhatian serius. Terlebih, Halmahera Timur kini menjadi salah satu daerah pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga diperlukan sinkronisasi kebijakan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat.

Menurut Bupati, hingga saat ini masih terdapat sejumlah desa yang telah lama berdiri, kawasan permukiman transmigrasi, maupun komunitas adat terpencil yang belum memperoleh kepastian hak atas tanah. Kondisi tersebut terjadi karena sebagian wilayah mereka terindikasi masuk dalam kawasan hutan berdasarkan pemetaan yang berlaku.

Permasalahan ini, lanjutnya, tidak hanya menyulitkan masyarakat dalam memperoleh legalitas atas lahan permukiman maupun perkebunan, tetapi juga berdampak pada keterbatasan pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur, fasilitas umum, dan layanan dasar di wilayah tersebut.

Karena itu, Bupati berharap Rakor GTRA dapat menjadi momentum memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Kementerian ATR/BPN, BPKH Wilayah Manado, serta seluruh pemangku kepentingan untuk melahirkan solusi yang adil, komprehensif, dan berkelanjutan.

“Halmahera Timur adalah daerah yang sedang tumbuh dan berkembang. Potensi yang kita miliki sangat besar, sehingga berbagai persoalan pertanahan yang masih menjadi hambatan harus diselesaikan secara bersama-sama agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan,” ujarnya.

Melalui Rakor GTRA ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Halmahera Timur.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Halmahera Timur Ricky Chairul Richfat, Kapolres Halmahera Timur AKBP Boby Kusuma Ardiansyah, Kepala Kantor Pertanahan Halmahera Timur Ikin Sodikin, unsur Kejaksaan Negeri, Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.

Andi Naser
Editor
Andi Naser
Reporter