Di balik klaim gemilang pertumbuhan ekonomi yang menembus rekor nasional, Maluku Utara justru menjalani 2025 sebagai tahun penuh luka. Angka-angka statistik yang dipuja sebagai simbol kemajuan ternyata berdiri di atas reruntuhan ekologi, konflik sosial, dan pelanggaran hak asasi manusia. Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 mencatat satu ironi besar: pertumbuhan ekonomi berbasis pertambangan—terutama nikel—tak menghadirkan kesejahteraan, melainkan menjadikan Maluku Utara sebagai zona pengorbanan.

Wilayah yang berada di jantung Ring of Fire Pasifik ini sejatinya menyimpan kerentanan ekologis tinggi—gempa bumi, letusan gunung api, hingga ancaman tsunami. Namun alih-alih dilindungi, Maluku Utara justru dibebani ekspansi industri ekstraktif secara masif. Dokumen teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mencatat hampir 1,2 juta hektare wilayah telah dialokasikan atau dikuasai konsesi tambang, dengan nikel sebagai komoditas utama. Tambang merangsek ke hutan, sungai, pesisir, pulau-pulau kecil, bahkan mendekati permukiman warga.

Pada 2025, Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara melampaui 30 persen di hampir seluruh kuartal—tertinggi di Indonesia. Namun pertumbuhan tersebut berdiri di atas satu kaki rapuh: pertambangan dan hilirisasi nikel. Dampaknya, kehancuran ekologis terjadi secara sistemik. Hutan dibabat, sungai berubah cokelat oleh lumpur tambang, pesisir tertimbun sedimen, dan laut kehilangan produktivitasnya. Nelayan, petani, serta masyarakat adat menjadi korban paling awal dan paling berat.

Kerusakan lingkungan menjalar dari hulu hingga hilir. Pencemaran sumber air bersih di Halmahera Timur, sedimentasi sungai dan sawah di kawasan Subaim–Wasile, rusaknya ekosistem laut akibat lalu lintas tongkang nikel, hingga temuan dugaan kontaminasi logam berat pada ikan di Teluk Weda, menjadi potret daya rusak industri nikel yang berkelanjutan. Ancaman terhadap ketahanan pangan, kesehatan warga, dan masa depan ekosistem pun kian nyata.

Narasi transisi energi dan hilirisasi kerap digunakan sebagai pembenaran. Proyek pabrik baterai kendaraan listrik di Teluk Buli, misalnya, diklaim sebagai bagian dari energi bersih. Namun di lapangan, proyek ini justru membuka babak baru ekspansi tambang dan konflik sosial-ekologis. Masyarakat adat O’Hongana Manyawa menghadapi ancaman eksistensial seiring menyusutnya hutan—ruang hidup yang menjadi sumber pangan, identitas, dan pengetahuan mereka.

Sepanjang 2025, perlawanan warga tak pernah padam. Puluhan aksi protes, blokade tambang, aksi laut, hingga ritual adat digelar demi mempertahankan ruang hidup. Sayangnya, respons negara lebih sering hadir dalam bentuk represi. Sedikitnya 115 warga tercatat mengalami tindakan represif—mulai dari intimidasi, penangkapan, hingga pemenjaraan. Aparat dan hukum tampak lebih sigap mengamankan investasi ketimbang melindungi warga dan lingkungan.

Catahu 2025 menegaskan bahwa krisis Maluku Utara bukan semata persoalan salah urus, melainkan cermin praktik kejahatan negara–korporasi (state–corporate crime). Negara dan korporasi berjalan dalam satu poros kepentingan, memproduksi kerusakan ekologis, pemiskinan struktural, dan pelanggaran HAM atas nama pembangunan.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, Maluku Utara bukan hanya kehilangan hutan, sungai, dan lautnya, tetapi juga kehilangan masa depan masyarakatnya. Pertumbuhan ekonomi yang diagungkan hari ini berpotensi meninggalkan warisan kehancuran jangka panjang bagi generasi mendatang.

Melalui Catatan Akhir Tahun 2025, seruan keras disampaikan kepada pengurus negara: hentikan ekspansi tambang di wilayah rentan, berikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat dan lokal, tegakkan hukum lingkungan tanpa kompromi, serta lakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek hilirisasi dan transisi energi yang terbukti merampas ruang hidup. Tanpa perubahan arah, Maluku Utara akan terus dibakar dalam “neraka pembangunan” yang menyingkirkan keadilan.

Redaksi
Editor