Polemik terkait alokasi anggaran pemeliharaan jaringan kanal senilai Rp40,8 miliar di Kabupaten Halmahera Timur masih menjadi perbincangan publik.
Di tengah munculnya berbagai tudingan yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pemerhati pembangunan daerah, Halek Lastory, angkat bicara memberikan pandangan berbeda.
Menurut Halek, berbagai tuduhan yang berkembang belakangan ini tidak sejalan dengan mekanisme birokrasi maupun proses perencanaan pembangunan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Setelah mencermati tahapan perencanaan, penyusunan anggaran hingga mekanisme pengadaan yang diterapkan pemerintah daerah, Halek menilai tidak ada dasar yang kuat untuk menyimpulkan bahwa Sekda maupun Kadis Perkim menjadi aktor di balik pengalokasian anggaran tersebut.
“Setelah meneliti alur perencanaan, penyusunan anggaran hingga mekanisme pengadaan yang berlaku, saya berpendapat tegas bahwa Sekda dan Kadis Perkim bukan aktor intelektual yang mengatur anggaran Rp40,8 miliar tersebut. Tuduhan yang beredar tidak berdasar pada proses birokrasi yang sebenarnya berjalan,” kata Halek, Senin (7/6).
Ia menjelaskan, program pemeliharaan jaringan kanal merupakan bagian dari kebutuhan strategis daerah yang telah dirancang melalui mekanisme perencanaan terbuka dan melalui tahapan verifikasi serta persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, program tersebut disiapkan untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat, khususnya di kawasan Kota Maba yang selama ini membutuhkan penanganan drainase, pengendalian banjir, serta pemeliharaan saluran air guna menunjang aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Halek menegaskan bahwa dalam struktur pemerintahan, Sekda memiliki tugas memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan, sementara Kadis Perkim bertanggung jawab pada aspek teknis pelaksanaan program agar tepat sasaran.
“Tugas Sekda adalah memastikan seluruh kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan, sedangkan Kadis Perkim bertanggung jawab pada aspek teknis pelaksanaan program agar tepat sasaran. Keduanya menjalankan fungsi jabatan masing-masing, bukan mengatur skema tertentu demi kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai isu yang mengaitkan program tersebut dengan kepentingan kelompok tertentu maupun relasi bisnis di lingkungan pemerintahan hingga kini belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, Halek menilai program pemeliharaan kanal justru dirancang untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas. Karena itu, ia mengajak publik untuk melihat persoalan tersebut secara objektif dan memahami proses birokrasi yang melatarbelakangi lahirnya sebuah program pembangunan.
“Pelaksanaan program ini justru dirancang agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Karena itu, publik perlu melihat persoalan ini secara objektif dan memahami proses birokrasi yang sebenarnya,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak mengaburkan tujuan utama program, yakni meningkatkan kualitas infrastruktur dasar dan mengurangi risiko banjir di wilayah perkotaan.
Menurut Halek, masyarakat perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjalankan program pembangunan yang dinilai memiliki dampak nyata bagi kepentingan publik.
“Program ini sudah tepat sasaran dan sangat dibutuhkan masyarakat. Kita harus mengapresiasi aparatur yang bekerja sesuai aturan, bukan menuduh tanpa dasar. Dukungan penuh perlu diberikan agar pelaksanaan pemeliharaan kanal berjalan lancar dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Halmahera Timur,” tegasnya.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Halek berharap suasana publik tetap kondusif dan fokus terhadap substansi pembangunan daerah. Ia menilai keberhasilan program pemeliharaan kanal akan menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta pembangunan Halmahera Timur yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan