Meninggalnya Mahmud Harun setelah membutuhkan proses rujukan dari Pulau Moti menuju Ternate pada Rabu, 5 Agustus 2026, menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Namun, di balik tragedi tersebut, muncul desakan agar pemerintah tidak sekadar melihatnya sebagai musibah, melainkan menjadikannya momentum untuk mengevaluasi serius sistem pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan.

Ratapan anak yang kehilangan ayahnya dinilai tidak boleh berhenti sebagai tragedi keluarga. Peristiwa tersebut harus menjadi alarm bagi penyelenggara pelayanan publik, khususnya Pemerintah Kota Ternate, untuk memastikan bahwa hak masyarakat kepulauan atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, cepat, merata, dan berkeadilan benar-benar terpenuhi.

Pemerhati hukum Muis Ade mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Pulau Moti.

Evaluasi, kata dia, harus mencakup pelayanan rujukan pasien di Puskesmas Moti, mekanisme koordinasi rujukan, kesiapan transportasi kesehatan laut, hingga ketersediaan ambulans laut yang saat ini melayani kebutuhan masyarakat di tiga pulau terluar.

Menurut Muis, persoalan tersebut penting diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah seluruh prosedur pelayanan dan sistem rujukan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pertanyaannya sederhana: apakah prinsip bertanggung jawab, aman, bermutu, merata dan berkeadilan itu benar-benar dirasakan masyarakat Moti? Kalau pasien membutuhkan rujukan tetapi menghadapi persoalan dalam proses evakuasi, maka ini harus diperiksa secara serius,” tegas Muis Ade.

Ia mengingatkan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan telah memiliki landasan hukum yang jelas. Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa penyelenggaraan upaya kesehatan dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, merata, nondiskriminatif, dan berkeadilan.

Bagi Muis, prinsip tersebut seharusnya menjadi pijakan utama pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah kepulauan dengan tantangan geografis dan akses transportasi yang berbeda dengan wilayah daratan.

Muis juga menyoroti ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengamanatkan agar pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjut mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.

Menurutnya, kondisi geografis Pulau Moti semestinya bukan menjadi alasan atas keterbatasan pelayanan, melainkan justru menjadi dasar bagi pemerintah untuk membangun sistem rujukan yang lebih kuat.

“Moti adalah wilayah kepulauan. Pemerintah Kota Ternate seharusnya sudah memperhitungkan persoalan jarak, ketersediaan ambulans laut, dan kecepatan evakuasi pasien. Jangan setelah ada korban baru Pemerintah Kota berbicara tentang evaluasi,” ujarnya.

Ia menilai sistem rujukan di wilayah kepulauan membutuhkan perencanaan yang jauh lebih matang karena waktu tempuh dan kondisi laut dapat menjadi faktor penting ketika pasien membutuhkan penanganan medis lanjutan.

Karena itu, bukan hanya fasilitas kesehatan di daratan yang harus diperhatikan, tetapi seluruh rantai layanan sejak pasien ditangani di puskesmas hingga tiba di fasilitas kesehatan rujukan.

Sorotan lainnya diarahkan pada keberadaan satu unit ambulans laut yang saat ini melayani tiga pulau terluar.

Muis menilai jumlah tersebut perlu dievaluasi karena kebutuhan pelayanan kesehatan di wilayah kepulauan tidak selalu dapat diprediksi. Ketika dalam waktu bersamaan terdapat pasien yang membutuhkan evakuasi, keterbatasan armada berpotensi menjadi persoalan serius.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Ternate menambah sedikitnya dua unit ambulans laut agar sistem rujukan memiliki dukungan armada yang lebih memadai.

“Ambulans laut bukan sekadar aset Pemerintah Kota. Ia adalah amanah konstitusi sebagai instrumen pelayanan untuk menyelamatkan manusia. Karena itu, yang harus diuji bukan hanya apakah ambulans itu ada, tetapi apakah ketika seorang pasien membutuhkan rujukan, ambulans benar-benar siap digunakan dengan fasilitas dan tenaga yang dibutuhkan,” katanya.

Ia bahkan mengusulkan agar ambulans laut dapat ditempatkan dan dikelola lebih dekat dengan masing-masing wilayah pelayanan atau puskesmas, sehingga respons terhadap kondisi darurat dapat dilakukan lebih cepat.

Muis meminta Ombudsman tidak hanya melihat persoalan dari sisi ketersediaan ambulans. Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penanganan awal pasien di Puskesmas Moti, keputusan rujukan, komunikasi dengan fasilitas kesehatan tujuan, kesiapan armada, tenaga pendamping, hingga waktu respons dan proses evakuasi.

Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan, yang mengatur rujukan terhadap pasien yang membutuhkan asuhan medis secara terus-menerus dengan ambulans yang dilengkapi peralatan kesehatan serta didampingi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten.

Menurut Muis, ketentuan tersebut perlu menjadi salah satu rujukan Ombudsman dalam melihat apakah sistem rujukan dari wilayah kepulauan telah berjalan sebagaimana mestinya.

“Jangan sampai kita hanya bertanya apakah ambulansnya tersedia. Yang lebih penting adalah apakah ambulans tersebut siap ketika dibutuhkan, apakah peralatannya memadai, apakah tenaga pendamping tersedia, dan apakah proses koordinasi rujukan berjalan cepat,” tegasnya.

Muis menegaskan, desakan evaluasi bukan berarti meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa melalui proses pemeriksaan.

Sebaliknya, ia meminta Ombudsman bekerja secara objektif dan profesional untuk menemukan fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pelayanan dan rujukan Mahmud Harun.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya kelalaian atau maladministrasi yang dapat dipertanggungjawabkan, ia meminta agar persoalan tersebut ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa pemeriksaan. Tetapi jika Ombudsman menemukan adanya kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai birokrasi berlindung di balik alasan teknis sementara masyarakat menjadi korban,” tegasnya.

Muis juga mendesak Dinas Kesehatan Kota Ternate memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai mekanisme pelayanan rujukan di Puskesmas Moti serta kesiapan ambulans laut untuk melayani masyarakat di wilayah kepulauan.

Menurut Muis, masyarakat Pulau Moti tidak menuntut perlakuan khusus. Mereka hanya menginginkan hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

“Masyarakat Moti tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya menuntut haknya. UU Kesehatan sudah bicara tentang pemerataan, keadilan, keamanan dan mutu pelayanan. Sekarang tinggal kita lihat apakah amanat undang-undang itu benar-benar hadir di Moti atau hanya berhenti di atas kertas,” ujarnya.

Ia berharap kasus meninggalnya Mahmud Harun menjadi titik evaluasi menyeluruh, bukan sekadar polemik sesaat yang kemudian hilang tanpa perbaikan sistem.

Muis kembali mendesak Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pelayanan rujukan kesehatan di Puskesmas Moti sekaligus mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan Kota Ternate dalam menjamin akses kesehatan masyarakat kepulauan.

“Ratapan anak yang kehilangan ayahnya harus menjadi alarm terakhir. Jangan tunggu ada keluarga lain yang meratap karena persoalan yang sama. Evaluasi sekarang, buka persoalannya secara transparan, dan jika terbukti ada kelalaian, tindak tegas sesuai hukum,” pungkas Muis Ade.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter