Pengurusan administrasi terkait ahli waris tanah di Desa Toseho, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, menuai keluhan dari salah seorang warga. Pasalnya, proses yang disebut telah diajukan sejak 2025 itu hingga kini belum kunjung tuntas.

Rusli Muhammad (54), warga Desa Toseho, mengaku pengurusan dokumen ahli waris tanah yang dilakukannya terkendala pada proses administrasi di tingkat desa.

Ia menyebut, sejumlah dokumen yang sebelumnya telah disiapkan sesuai petunjuk pemerintah desa belum mendapatkan tanda tangan dari Kepala Desa Toseho, Taufik Halil.

“Awalnya saya sudah menyiapkan semua dokumen sebagaimana petunjuk Kepala Desa, tetapi sampai saat ini Kepala Desa belum juga menandatangani berkas yang telah saya masukkan di Kantor Desa,” ungkap Rusli kepada media ini, Senin (31/8/2026).

Karena proses tersebut tak kunjung mendapat kejelasan, Rusli akhirnya memilih mengambil kembali dokumen yang sebelumnya telah diserahkan ke Kantor Desa. Dokumen tersebut diambilnya pada Juli 2026.

Menurut Rusli, langkah itu dilakukan karena ia khawatir dokumen yang telah lama berada di kantor desa tersebut tercecer atau bahkan hilang. Di sisi lain, ia berharap dapat menemukan jalan keluar agar persoalan administrasi yang dihadapinya bisa segera diselesaikan.

“Dokumen ini saya baru ambil bulan Juli 2026 lalu. Saya ambil karena takut jangan sampai tercecer dan hilang. Selain itu, saya berharap ada jalan keluar untuk saya dapat menyelesaikan urusan ini,” jelasnya.

Rusli mengaku telah berupaya menemui Kepala Desa Toseho, baik di kediaman maupun di Kantor Desa. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum menghasilkan kepastian terkait penyelesaian dokumen yang diurusnya.

Ia menilai, proses tersebut sebenarnya tinggal menunggu tanda tangan Kepala Desa.

“Yang bikin urusan ini terlambat hanya tinggal tanda tangan dari Kepala Desa. Saya juga tidak tahu apa alasannya sampai Kepala Desa tidak mau tanda tangan,” tuturnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Toseho, Taufik Halil, membantah jika dirinya sengaja mempersulit pengurusan administrasi Rusli Muhammad.

Taufik menjelaskan, persoalan tanah yang menjadi dasar pengurusan ahli waris tersebut sebelumnya telah masuk dalam proses persidangan sengketa tanah pada 2025 di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore.

Dalam perkara tersebut, Rusli disebut bertindak sebagai pemohon yang melaporkan Hamid Abdullah sebagai termohon. Taufik mengatakan, berdasarkan proses persidangan, Rusli dinilai tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk mengklaim hak kepemilikan atas tanah yang disengketakan.

“Saya bukannya tidak mau tanda tangan, tetapi persoalan tanah yang diurus Rusli ini sudah sempat disidangkan, dan yang bersangkutan sudah kalah,” ungkap Taufik, yang akrab disapa Opik.

Terkait dokumen ahli waris, Opik mengatakan pihaknya telah meminta Rusli melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, termasuk KTP dan Kartu Keluarga (KK) pewaris.

Selain itu, menurutnya, keluarga yang tercantum dalam dokumen ahli waris juga diminta hadir di Kantor Desa untuk dibuatkan berita acara penyelesaian.

“Saya juga tidak mau berkonsekuensi dengan hukum. Maka dari itu saya minta agar keluarga yang termuat dalam ahli waris harus hadir di Kantor Desa guna dibuatkan berita acara penyelesaian. Tetapi yang bersangkutan belum memenuhi akan hal itu,” jelasnya.

Opik juga menepis anggapan bahwa dirinya sengaja tidak berada di Kantor Desa ketika Rusli datang untuk mempertanyakan pengurusan dokumennya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang turut berdampak pada pengaturan jam kerja serta penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home(WFH).

“Saya tidak ada di Kantor Desa itu bukan karena kesengajaan, tetapi sistem kerja sudah mengatur demikian. Jadi kalau dibilang saya tidak membantu, justru waktu sidang awal saya paling banyak membantu yang bersangkutan. Bahkan dalam sidang pun saya juga dihadirkan,” pungkasnya.

Andi Naser
Editor
Andi Naser
Reporter