Yayasan Sosial Ekologi Maluku Utara (SALAWAKU) menolak keras segala bentuk stigmatisasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat O’Hongana Manyawa dalam penanganan kasus kematian Ali Daud di wilayah Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.
Sikap tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Yayasan SALAWAKU, Fahrizal Dirhan, menyusul pernyataan Polda Maluku Utara pada 24–25 September 2026 yang menyebut pelaku pembunuhan Ali Daud bukan warga Desa Sibenpopo. Polisi juga menyampaikan bahwa karakteristik pelaku mengarah pada kelompok nomaden yang hidup di kawasan hutan Halmahera.
Menurut SALAWAKU, pernyataan tersebut perlu disikapi secara hati-hati lantaran hingga kini identitas pelaku belum diketahui secara pasti.
Fahrizal mengatakan, sejumlah petunjuk yang ditemukan penyidik, seperti jejak kaki, bivak, dan batang anak panah tradisional, memang dinilai memiliki kesesuaian dengan karakteristik kelompok nomaden.
Namun, petunjuk tersebut dinilai belum cukup untuk mengaitkan tindak pidana dengan individu atau komunitas O’Hongana Manyawa tertentu.
“Karakteristik umum seperti mobilitas tinggi, kemampuan bertahan hidup di hutan, dan penggunaan senjata tradisional tidak dapat dijadikan dasar untuk menstigma seluruh komunitas O’Hongana Manyawa,” jelas Fahrizal dalam siaran pers, Senin (28/9/2026).
Ia menilai generalisasi terhadap masyarakat adat berpotensi memperkuat diskriminasi yang selama ini mereka hadapi, terutama ketika masyarakat adat kerap dikaitkan dengan tindak pidana yang terjadi di sekitar wilayah tempat mereka hidup.
SALAWAKU juga menyoroti apa yang disebutnya sebagai riwayat kriminalisasi terhadap masyarakat O’Hongana Manyawa.
Dalam pernyataannya, yayasan tersebut menyebut pada periode 2014–2023 terdapat 10 orang dari komunitas tersebut yang dipenjara karena tuduhan pembunuhan berencana. Dua di antaranya disebut meninggal dunia di dalam penjara.
SALAWAKU juga menyatakan sejumlah investigasi lembaga nonpemerintah menemukan dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam sejumlah kasus tersebut, termasuk dugaan peradilan yang tidak adil, penyiksaan, hingga penggunaan kekuatan secara berlebihan.
Selain itu, SALAWAKU menyebut Komite PBB untuk Penghapusan Diskriminasi Rasial (CERD) pernah menyoroti pola stigmatisasi terhadap O’Hongana Manyawa, termasuk penggunaan sejumlah label negatif terhadap komunitas tersebut.
Menurut SALAWAKU, persoalan stigmatisasi tidak dapat dipisahkan dari ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat O’Hongana Manyawa di Halmahera. Mereka menilai ekspansi industri nikel telah menempatkan sebagian wilayah adat masyarakat tersebut dalam kawasan konsesi pertambangan.
Kondisi itu, menurut SALAWAKU, menjadi ancaman terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat yang menggantungkan kehidupannya pada hutan.
“Kriminalisasi beserta stigmatisasi adalah bagian dari pola sistematis untuk melemahkan posisi mereka dalam mempertahankan ruang hidup mereka,” tegas Fahrizal.
SALAWAKU juga mengecam pelabelan terhadap O’Hongana Manyawa sebagai “penjahat”, “pembunuh”, maupun kelompok “tidak berbudaya”. Mereka menilai pelabelan semacam itu berpotensi memperbesar kerentanan masyarakat adat terhadap diskriminasi, kriminalisasi, hingga pengusiran dari wilayah hutan yang menjadi ruang hidup mereka.
Atas dasar itu, SALAWAKU meminta Polda Maluku Utara tidak menjadikan karakteristik umum sebuah komunitas sebagai dasar untuk menetapkan tersangka tanpa bukti yang memadai serta proses hukum yang adil.
Mereka juga mendesak aparat menghentikan praktik stigmatisasi yang berpotensi mengkriminalkan masyarakat adat secara kolektif dan menghormati hak-hak masyarakat adat sesuai prinsip Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP).
SALAWAKU turut menyerukan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengakui serta melindungi keberadaan masyarakat adat O’Hongana Manyawa beserta wilayah adatnya.
Yayasan tersebut juga meminta penghentian ekspansi tambang nikel yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat, sekaligus mendorong mekanisme perlindungan yang dinilai lebih berpihak pada hak-hak masyarakat adat.
“Stigmatisasi adalah bentuk kekerasan. Kriminalisasi adalah bentuk penindasan. Kami berdiri bersama Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan