Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Halmahera Timur menyepakati penyeragaman nominal infak dan sedekah sebesar Rp20.000 per orang bagi aparatur sipil negara (ASN) yang penghasilannya belum memenuhi nisab zakat profesi. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Halmahera Timur yang digelar di Ruang Rapat Eselon, Kantor Bupati Halmahera Timur, Kamis 15 Oktober 2026.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya Baznas Haltim untuk meningkatkan efektivitas pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), sekaligus memperkuat koordinasi dengan pengurus UPZ di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi pemerintahan.
Ketua Baznas Halmahera Timur, Yunus Kasturi, S.Ag., menjelaskan bahwa penyeragaman nominal infak dan sedekah tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap kebijakan sebelumnya yang menetapkan besaran infak dan sedekah sebesar 2,5 persen. Dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut dinilai belum berjalan maksimal sehingga diperlukan pembahasan untuk mencari mekanisme yang lebih mudah diterapkan.
Dalam rapat tersebut, Baznas bersama pengurus UPZ membahas dua alternatif, yakni menetapkan infak sebesar 1 persen bagi ASN yang belum memenuhi nisab zakat profesi atau menyeragamkan nominal infak dan sedekah menjadi Rp20.000 per orang. Setelah melalui pembahasan bersama, opsi nominal tetap sebesar Rp20.000 akhirnya disepakati untuk diajukan kepada Bupati Halmahera Timur guna mendapatkan pertimbangan dan arahan lebih lanjut.
Kesepakatan tersebut melibatkan 11 UPZ yang berada pada OPD dan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Meski telah mencapai kesepakatan dalam forum koordinasi, penerapan nominal tersebut masih menunggu tindak lanjut setelah hasil rapat disampaikan kepada kepala daerah.
Yunus menegaskan bahwa pengumpulan infak dan sedekah harus tetap dibedakan dari zakat profesi. ASN yang telah memenuhi ketentuan nisab menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku, sedangkan ASN yang belum memenuhi nisab dapat berpartisipasi melalui infak dan sedekah.
Pembedaan ini menjadi perhatian penting agar pengelolaan dana ZIS berjalan sesuai ketentuan, memiliki pencatatan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mekanisme yang tepat, pengumpulan dana umat diharapkan semakin tertib dan mampu mendukung berbagai program sosial serta pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan.
Selain membahas penyeragaman nominal infak dan sedekah, rapat koordinasi tersebut juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja pengumpulan ZIS selama satu tahun berjalan. Baznas Haltim mendorong seluruh pengurus UPZ agar lebih aktif menyosialisasikan kebijakan, memperkuat koordinasi pengumpulan dana, serta meningkatkan kualitas pencatatan dan pelaporan secara berkala.
Aspek transparansi dan akuntabilitas turut menjadi perhatian dalam pengelolaan dana yang dihimpun. Setiap dana yang terkumpul harus dikelola secara tertib dan disalurkan sesuai peruntukannya agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima.
Melalui kesepakatan ini, Baznas Halmahera Timur berharap partisipasi ASN dalam kegiatan berbagi semakin meningkat. Namun, pelaksanaan kebijakan tetap akan memperhatikan ketentuan syariat, mekanisme pengumpulan yang jelas, serta arahan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Ke depan, sinergi antara Baznas, UPZ, dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur diharapkan semakin kuat dalam mengoptimalkan pengumpulan serta pendayagunaan dana ZIS. Dengan pengelolaan yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab, dana yang dihimpun diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi umat, khususnya masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial dan ekonomi.

Tinggalkan Balasan