Krisis ekologis yang melanda perairan Desa Fayaul, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, kembali memantik desakan keras dari masyarakat pesisir. Koordinator Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK), Julfian Wahab, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PT Jaya Abadi Semesta (JAS).
Desakan tersebut muncul menyusul rusaknya ekosistem laut dan kerugian ekonomi yang dialami pembudidaya rumput laut sepanjang tahun 2025, akibat dugaan pencemaran sedimen tambang dari aktivitas perusahaan. Hingga kini, PT JAS juga dinilai belum menunaikan kewajiban kompensasi terhadap masyarakat yang lahannya terdampak.
Koordinator Lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, menegaskan bahwa tuntutan pemblokadean jetty PT JAS dan pemulihan Laut Fayaul bukan reaksi emosional, melainkan langkah konstitusional yang berlandaskan hukum.
“Negara tidak boleh terus membiarkan perusahaan beroperasi di atas laut yang rusak dan ekonomi rakyat yang runtuh. Jika pemerintah daerah dan perusahaan gagal menyelesaikan masalah ini, maka kementerian wajib turun tangan,” tegas Julfian, Jumat (23/1/2026).
AMBRUK juga mendesak Kementerian ESDM RI untuk menolak persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT JAS selama persoalan limbah dan dampak lingkungan tahun 2025 belum diselesaikan secara tuntas. Menurut Julfian, jetty PT JAS merupakan simpul utama aktivitas industri yang secara langsung bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat pesisir, sehingga penghentian sementara operasionalnya merupakan langkah hukum yang sah dan proporsional.
Dalam tuntutannya, AMBRUK merujuk Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengendalikan pemanfaatan ruang laut demi melindungi kelestarian lingkungan. Selain itu, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil membuka ruang sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara kegiatan hingga penutupan lokasi apabila terjadi kerusakan pesisir.
Tak hanya itu, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan.
“KKP pernah membekukan aktivitas serupa di wilayah pesisir lain. Artinya, pemblokadean jetty bukan langkah ekstrem, melainkan kewenangan hukum negara,” ujar Julfian.
AMBRUK turut menyoroti peran strategis Kementerian ESDM RI dalam pengendalian aktivitas pertambangan. Menurut Julfian, persetujuan RKAB bukan hak otomatis perusahaan, melainkan instrumen kontrol negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mewajibkan pemegang izin memperhatikan kelestarian lingkungan.
Bahkan, Pasal 161B UU Minerba serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada ESDM untuk menunda atau menolak RKAB jika perusahaan belum menyelesaikan kewajiban lingkungan dan sosialnya.
“Menyetujui RKAB di tengah konflik ekologis yang belum selesai sama saja dengan melegitimasi pelanggaran. ESDM tidak boleh memberi karpet merah di atas laut yang rusak,” tegasnya.
Julfian menambahkan, kerusakan budidaya rumput laut di Desa Fayaul bukan terjadi secara tiba-tiba. Sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, gagal panen terjadi berulang dan meluas. Masyarakat pun telah menempuh berbagai jalur resmi, mulai dari pengaduan ke Dinas Kelautan dan Perikanan, verifikasi lapangan, hingga pengukuran kualitas air oleh tim ahli Universitas Khairun Ternate yang difasilitasi DPRD Komisi II Halmahera Timur.
Namun, seluruh proses tersebut belum diikuti langkah pemulihan yang jelas maupun pertanggungjawaban konkret dari pihak perusahaan. Kondisi inilah yang kemudian memicu aksi blokade jetty PT JAS pada 21 Desember 2025 sebagai bentuk tekanan moral.
“Blokade itu bukan anarki. Itu adalah sinyal terakhir ketika mekanisme formal tidak berjalan,” pungkas Julfian.



Tinggalkan Balasan