Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Senin 9 Februari 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan tersebut dihadiri Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman. Sidang dipimpin Ketua DPRD H. Ade Kama dan dihadiri 23 dari 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para asisten Sekda, staf ahli wali kota, pimpinan OPD, para camat, serta insan pers.

Mengawali rapat, Ketua DPRD H. Ade Kama menegaskan bahwa Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas memiliki makna strategis karena menyentuh langsung aspek pemenuhan hak asasi manusia sekaligus menjadi wujud komitmen daerah dalam membangun masyarakat yang inklusif, adil, dan berkeadaban.

Ia menekankan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan, yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak tersebut secara adil dan setara,” ucapnya.

Dalam pandangan umum empat fraksi yakni Fraksi PKB, Fraksi ADEM, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi DKI secara prinsip menyatakan persetujuan agar Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Persetujuan tersebut menjadi langkah awal penting dalam proses pembentukan Peraturan Daerah sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter