Gedung Sentra Promosi Industri Kecil dan Menengah (IKM) Tugulufa yang dibangun sebagai pusat promosi dan pengembangan produk pelaku usaha lokal, kini justru terbengkalai. Kondisinya dinilai memprihatinkan dan jauh dari harapan awal sebagai etalase kemajuan UMKM di Kota Tidore Kepulauan.

Pantauan tim Mekarnews di lokasi pada Selasa, 10 Februari 2026, menunjukkan gedung tersebut tampak kosong dan tidak terurus. Tulisan besar “Sentra Promosi IKM” di bagian depan gedung mulai mengelupas, sejumlah lantai terlihat retak dan rusak, sementara area sekitar tampak kumuh tanpa aktivitas ekonomi. Tidak terlihat adanya upaya pemeliharaan maupun tanda-tanda pengelolaan yang jelas.

Ironisnya, sebelum terbengkalai, gedung ini sempat dimanfaatkan oleh dua kedai kopi, yakni J12 dan Titiktemu. Namun keduanya dikeluarkan dengan alasan gedung harus dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai sentra promosi IKM. Kebijakan tersebut sempat menumbuhkan harapan bahwa pemerintah akan segera mengoptimalkan peran gedung untuk mendukung pelaku usaha kecil dan menengah. Sayangnya, hingga kini harapan tersebut belum juga terwujud.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Tidore Kepulauan, Silvia M. Nur, menyampaikan bahwa pengelolaan gedung akan diserahkan kepada pihak ketiga melalui Dekranasda sebagai upaya memaksimalkan pemanfaatan aset daerah. Pernyataan itu disampaikan pada 15 Oktober 2025.

Namun hingga 10 Februari 2026, rencana tersebut belum terealisasi. Gedung Sentra Promosi IKM Tugulufa masih kosong tanpa kepastian arah pengelolaan. Kondisi ini memicu kritik dari masyarakat yang menilai pemerintah daerah tidak serius dalam mengelola aset publik sekaligus memberdayakan pelaku IKM lokal.

Silvia mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran pada tahun ini menjadi salah satu kendala utama, sehingga opsi kerja sama dengan pihak ketiga dinilai sebagai solusi.

“Kita cari pihak ketiga yang profesional dalam mengelola hasil-hasil industri kecil sehingga IKM itu dapat berfungsi kembali,” ujarnya di Kantor DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu 11 Februari 2026.

Ia juga menambahkan bahwa kerja sama dengan Dekranasda belum dapat dipastikan karena belum adanya nota kesepahaman (MoU) maupun surat perjanjian kerja sama.

“Dekranasda ini belum pasti karena belum ada MoU atau surat kerja sama,” pungkasnya.

Sejumlah pelaku usaha dan warga menilai pembiaran gedung tersebut mencerminkan lemahnya perencanaan, koordinasi, serta komitmen pemerintah dalam menjalankan program pengembangan ekonomi kreatif dan UMKM. Gedung yang seharusnya menjadi simbol kemajuan IKM lokal kini justru dipandang sebagai cerminan buruk tata kelola aset daerah.

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Tidore Kepulauan agar segera memberikan kejelasan dan mengambil langkah konkret sehingga Gedung Sentra Promosi IKM Tugulufa dapat difungsikan kembali sesuai tujuan awal pembangunannya dan benar-benar memberi manfaat bagi pelaku usaha lokal serta

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter