Dugaan praktik “sunat kuota” minyak tanah bersubsidi mencuat di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Isu ini menyeret nama distributor PT Mitan Gas Prima serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindakop) Haltim, Ricko Debituru, atas dugaan pengurangan jatah minyak tanah milik pangkalan secara sepihak.

Ironisnya, dugaan tersebut muncul di tengah upaya Bupati Haltim, Ubaid Yakub, yang tengah membangun komunikasi dengan BPH Migas guna menambah kuota minyak tanah bagi masyarakat. Langkah itu sebelumnya digadang-gadang sebagai solusi atas kelangkaan yang kerap dikeluhkan warga.

Namun di lapangan, persoalan berbeda justru mencuat. Salah satu agen pangkalan di Kecamatan Kota Maba mengaku dirugikan. Berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT Mitan Gas Prima, ia seharusnya menerima 4 ton minyak tanah. Pembayaran sebesar Rp22 juta telah dilunasi sesuai kesepakatan. Akan tetapi, saat distribusi tiba di pelabuhan, ia hanya menerima 3 ton.

“Saya bayar untuk 4 ton, tapi yang datang hanya 3 ton tanpa penjelasan yang jelas,” ungkapnya.

Lebih mengejutkan lagi, kapten kapal yang mengangkut minyak tanah tersebut disebut menyampaikan bahwa pengurangan 1 ton dilakukan atas arahan Kepala Dinas Perindakop.

Menurut agen tersebut, pengurangan kuota ini bukan hanya merugikan pangkalan secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat pengguna minyak tanah bersubsidi. Setiap ton yang hilang berarti berkurangnya jatah warga yang menggantungkan kebutuhan energi rumah tangga pada distribusi resmi pemerintah.

“Satu ton yang sudah kami bayar itu dikemanakan?” tanyanya singkat.

Jika dugaan ini benar, praktik tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius dalam tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diawasi ketat demi kepentingan publik. Distribusi energi bersubsidi menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama masyarakat kecil yang tidak memiliki alternatif bahan bakar lain.

Langkah Bupati Ubaid Yakub yang aktif berkoordinasi dengan BPH Migas demi menambah kuota minyak tanah kini terancam tercoreng oleh dugaan praktik di tingkat distribusi. Alih-alih memperkuat kepercayaan publik, isu pengurangan kuota ini justru memicu mosi tidak percaya terhadap pemerintah daerah dan sistem distribusi yang ada.

“Distribusi BBM bersubsidi menyangkut hajat hidup orang banyak. Setiap praktik manipulatif, sekecil apa pun, adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat,” tegasnya.

Publik kini menunggu kejelasan dan transparansi. Jika benar terjadi pengurangan kuota secara sistematis, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak masyarakat kecil.

Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Perindakop Haltim belum membuahkan respons terkait dugaan tersebut.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter