Kasus dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp 5 miliar di Bank Mandiri Cabang Ternate memicu sorotan tajam publik. Ismet Baradi, nasabah bank plat merah tersebut, mengaku mengalami kerugian besar setelah uang yang disimpan di rekeningnya diduga raib tanpa penjelasan terang dari pihak manajemen.
Selama lebih dari enam bulan, Ismet melalui penasihat hukumnya, Supriadi Hamisi, menempuh jalur klarifikasi dan mediasi internal. Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait keberadaan dana tersebut.
“Enam bulan lebih kami menunggu. Jawabannya selalu akan dihitung ulang, akan ditindaklanjuti. Faktanya, tidak pernah ada penjelasan pasti soal ke mana uang Rp 5 miliar itu,” tegas Supriadi, Jumat kemarin.
Menurutnya, sejumlah pertemuan telah dilakukan dengan perwakilan Bank Mandiri Cabang Ternate, bahkan difasilitasi secara informal. Dalam setiap pertemuan, pihak bank disebut berjanji akan menindaklanjuti keberatan korban. Namun, janji itu tak pernah berujung pada hasil konkret.
“Kami datang dengan itikad baik. Tapi kalau enam bulan hanya diisi janji tanpa realisasi, wajar kalau korban mempertanyakan ada apa sebenarnya di internal bank,” katanya dengan nada keras.
Merasa tidak mendapat kepastian, Ismet akhirnya melaporkan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Laporan tersebut dikabarkan telah diterima dan kini dalam tahap penelaahan dokumen.
Supriadi mendesak OJK segera memanggil pihak Bank Mandiri guna membuka secara terang posisi dana Rp 5 miliar milik kliennya.
“Ini bukan angka kecil. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. OJK harus bergerak cepat agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan spekulasi liar,” ujarnya.
Disinggung soal dugaan keterlibatan oknum pegawai bank, Supriadi menegaskan persoalan ini tidak bisa dipersempit hanya pada individu. Dalam konstruksi hukum, kata dia, setiap pegawai yang bertindak dalam lingkup tugas dan kewenangan tetap merepresentasikan lembaga.
“Kalau tindakan itu dilakukan dalam kerangka jabatan dan tugas, maka ada tanggung jawab korporasi. Tidak bisa serta-merta dilepas ke individu. Bank sebagai institusi harus bertanggung jawab,” tandasnya.
Sebagai BUMN yang mengelola dana masyarakat, lanjutnya, Bank Mandiri wajib menjamin keamanan dan akuntabilitas setiap transaksi nasabah. Jika terdapat celah yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah, maka lembaga berkewajiban memberi penjelasan terbuka dan solusi nyata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi manajemen Bank Mandiri Cabang Ternate guna memperoleh klarifikasi resmi terkait dugaan hilangnya dana nasabah tersebut.
Penulis: Redaksi



Tinggalkan Balasan