Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melaksanakan pemantauan arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 H / 2026 M sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pada sektor transportasi dan perhubungan. Kegiatan pemantauan ini dilakukan secara nasional oleh Ombudsman RI dan di wilayah Maluku Utara dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 17 Maret 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, menyampaikan bahwa pengawasan ini bertujuan memastikan pelayanan publik pada masa arus mudik berjalan optimal, aman, dan memenuhi standar pelayanan yang baik.
“Fokus pengawasan meliputi sarana dan prasarana transportasi laut, darat, dan udara, serta kesiapan posko pemantauan mudik yang disediakan oleh instansi terkait,” tuturnya.
Pada hari pertama pengawasan, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara melakukan pemantauan di Pelabuhan Fery Galala, Sofifi. Di area parkir pelabuhan tersebut terpantau telah didirikan Posko Mudik Gratis oleh Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara.
“Program mudik gratis ini menyasar tiga wilayah daratan, yakni Halmahera Utara, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur, dengan dukungan empat armada transportasi darat yang siap melayani penumpang, terdiri dari dua bus besar dan dua kendaraan minibus,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemantauan, pelayanan pada posko mudik gratis berjalan dengan lancar. Petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara terlihat aktif melakukan pendampingan dan memberikan arahan kepada para calon penumpang yang menggunakan layanan tersebut.
“Namun demikian, Ombudsman menemukan beberapa hal yang masih perlu dilengkapi, antara lain informasi layanan mudik seperti jadwal dan jam keberangkatan yang jelas, nomor pengaduan yang dipajang untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan, serta penyediaan sarana khusus seperti ruang laktasi/menyusui dan kursi roda,” katanya.
Selain itu, tim Ombudsman juga melakukan pemantauan di Ruang Tunggu Pelabuhan Speed Sofifi serta armada speed boat yang melayani rute penyeberangan. Iriyani menyampaikan bahwa ruang tunggu pelabuhan tersebut telah mengalami perbaikan sehingga terlihat lebih bersih dan tertata.
“Meski demikian, dari sisi sarana dan prasarana masih diperlukan sejumlah penambahan untuk meningkatkan kenyamanan penumpang, seperti ruang laktasi/menyusui, toilet khusus, kursi atau tempat duduk tambahan, kursi roda, serta fasilitas pendukung lainnya,” jelas Iryani.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap armada speed boat, sebagian besar kapal telah menyediakan sarana keselamatan yang memadai, seperti life jacket dan alat pemadam api ringan (APAR). Selain itu, kesesuaian antara daftar manifest dan jumlah penumpang di dalam armada juga terpantau sesuai dengan ketentuan.
Di sela-sela kegiatan pemantauan, tim Ombudsman juga melakukan pertemuan terbatas dengan Koordinator Tiket Bersubsidi Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Nasrin. Dalam pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan subsidi tiket mudik sebesar 50 persen bagi masyarakat. Sistem pembelian tiket dilakukan secara online melalui operator penjualan tiket Ferinesia dan Easybook.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tiket bersubsidi tersebut. Apabila terdapat indikasi kecurangan dalam proses penjualan maupun akses memperoleh tiket bersubsidi, masyarakat diharapkan dapat segera menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
“Ombudsman menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas pelayanan publik selama masa arus mudik Lebaran agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman, nyaman, dan mendapatkan pelayanan yang adil,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan