Proses pencairan anggaran desa tahun 2026 di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) berpotensi mengalami keterlambatan. Hingga kini, masih terdapat 14 desa yang belum mengikuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang merupakan salah satu syarat penting dalam tahapan pencairan dana desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Haltim mengingatkan pemerintah desa agar segera memenuhi kewajiban tersebut, karena tanpa melalui proses evaluasi, pencairan anggaran tidak dapat diproses.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Haltim, Edi Septiagus Rajab, menjelaskan bahwa evaluasi APBDes merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa terhadap pengelolaan anggaran tahun sebelumnya sekaligus memastikan perencanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

“Evaluasi ini wajib dilakukan oleh setiap pemerintah desa. Selain melengkapi dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2025, desa juga harus mengikuti proses evaluasi yang difasilitasi oleh DPMD,” ujar Edi saat ditemui di Maba, Kamis (12/3/2026).

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan undangan resmi kepada seluruh pemerintah desa untuk mengikuti evaluasi. Namun pada pertemuan yang digelar Jumat pekan lalu, masih ada sekitar 14 desa yang tidak hadir.

“Jika evaluasi belum dilakukan, maka pencairan anggaran tidak bisa diproses. Ini tentu akan berdampak pada pelaksanaan program pembangunan desa,” tegasnya.

Menurut Edi, evaluasi APBDes tidak hanya menjadi tahapan administratif, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Melalui proses tersebut, pemerintah daerah dapat menilai sejauh mana realisasi anggaran berjalan sesuai perencanaan serta memastikan program pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Selain itu, evaluasi juga menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam menjalankan program. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi perbaikan agar pengelolaan anggaran desa ke depan semakin efektif dan transparan.

Berdasarkan data DPMD Haltim, 14 desa yang belum mengikuti evaluasi APBDes tersebar di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Maba Selatan meliputi Desa Momole, Sil, dan Sowoli. Kecamatan Maba terdapat Desa Wayafli, sementara di Kecamatan Maba Tengah yaitu Desa Bangul dan Babasaram.

Selanjutnya di Kecamatan Wasile Selatan meliputi Desa Tomares, Tabanalou, dan Saolat. Di Kecamatan Wasile Tengah terdapat Desa Puao, Nyaolako, dan Kakaraino. Kemudian di Kecamatan Wasile Timur yakni Desa Tutuling Jaya, serta di Kecamatan Kota Maba yaitu Desa Soasangaji.

DPMD Haltim pun kembali mengimbau pemerintah desa yang belum mengikuti evaluasi agar segera berkoordinasi dan memenuhi tahapan tersebut. Pasalnya, keterlambatan evaluasi berpotensi berdampak langsung pada tertundanya pencairan anggaran desa yang dibutuhkan untuk menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat sepanjang tahun 2026.

Redaksi
Editor
Redaksi
Reporter